Jumat, 04 November 2011

KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI SWS CILIWUNG-CISADANE UNTUK MENGATASI KRISIS AIR JAKARTA

Oleh : Bapeda Propinsi Jawa Barat
Disampaikan pada Acara Seminar Krisis Air Jakarta: Tinjauan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Ciliwung Cisadane

A. Pendahuluan
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan, bahwa : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara adil dan merata”. Selanjutnya pasal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa:
  1. Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat serbaguna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di segala bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik maupun bidang ketahanan nasional
  2. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun, dan kebutuhan air yang cenderung meningkat sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, sumberdaya air harus dikelola, dipelihara, dimanfaatkan, dilindungi dan dijaga kelestariannya dengan memberikan peran kepada masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan sumberdaya air.
  3. Pengelolaan sumberdaya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pernyataan pasal-pasal kedua undang-undang di atas mengingatkan kepada pengelola sumberdaya air tentang pentingnya peran air bagi kehidupan manusia dan lingkungannya. Hal tersebut jelas terlihat dalam permasalahan krisis air Jakarta, di mana permasalahan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane sebagai pemasok air baku bagi Jakarta sangat berkorelasi dengan permasalahan ekosistem di wilayah sekitarnya, yaitu Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Untuk itu, strategi yang seharusnya dipilih adalah yang berdasarkan pada pendekatan perencanaan yang integratif sinergik. Sehubungan dengan itu, Propinsi Jawa Barat telah mencoba menggunakan pendekatan tersebut dalam Penyusunan RTRW Propinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan dalam Perda Propinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat 2010, yang termasuk di dalamnya adalah penataan ruang Kawasan Bodebek dan Bopunjur yang dikaitkan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kawasan tersebut.
Dalam RTRW Propinsi Jawa Barat 2010, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang mempunyai luas sekitar 4.496 km2 dengan potensi Sumber Daya Air Permukaan sebesar 5,5 Milyar M3 per tahun, terdiri dari 4 Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu DAS Ciliwung, DAS Cisadane, DAS Kali Buaran, dan DAS Kali Bekasi, yang berdasarkan hasil kajian pada tahun 2001 mempunyai kondisi sangat kritis, di mana rasio aliran mantap atau perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air atau kondisi debit aliran sungai yang diharapkan selalu ada sepanjang tahun dari ke empat DAS tersebut telah jauh melebihi 100%. Hal tersebut tentunya sangat kontras dengan kenyataan bahwa Kawasan Bodebek-Punjur merupakan dua Kawasan yang mempunyai potensi perkembangan yang sangat pesat, baik dari aspek pertumbuhan penduduk (sepertiga penduduk Jabar) maupun dari Laju Pertumbuhan Ekonominya (4,5% tahun 2001) yang selalu di atas rata-rata Jawa Barat.
Berdasarkan analisis citra landsat 1994 dan 2001, telah terjadi pergeseran penggunaan lahan (perubahan tata guna tanah) dari hutan primer sebesar 41,12% di Kawasan Bodebek dan sebesar 6,76% di Kawasan Bopunjur, dari hutan sekunder sebesar 68,94% di Kawasan Bodebek dan sebesar 1,2% di Kawasan Bopunjur, serta dari penggunaan sawah sebesar 11,98% di Kawasan Bodebek dan sebesar 4,42% di Kawasan Bopunjur.
Berdasarkan berbagai perkembangan dan kondisi tersebut, terdapat beberapa permasalahan, baik dalam penataan ruang di Kawasan Bodebek-Punjur tersebut, maupun dalam pengelolaan Sumber Daya Air di DAS-DAS dalam Kawasan tersebut. Permasalahan penataan ruang yang dapat teridentifikasi adalah sebagai berikut:
  1. Masih belum tuntasnya penjabaran Keppres 114/1999 maupun Ra Keppres RTR Jabodetabekpunjur sebagai suatu acuan penataan ruang yang operasional,
  2. Belum sinerginya penanganan atas terjadinya pergeseran penggunaan lahan terutama di Kawasan Lindung hutan, serta belum memadainya acuan penanganan kawasan yang ditetapkan fungsinya sebagai Kawasan Lindung non hutan, misalnya acuan dalam pemanfaatan lahan perkebunan yang telah habis HGU-nya,
  3. Kawasan perkotaan yang terus meningkat dan telah melebihi yang ditetapkan dalam rencana, sehingga berdasar data tahun 2001 telah terjadi penyimpangan sebesar 79,5%).
Permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air dapat diidentifikasi sebagai berikut:
  1. Ketersediaan air di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane secara umum telah sangat kritis,
  2. Belum terkendalinya pemanfaatan ruang baik di sepanjang sempadan sungai maupun pengelolaan di badan sungainya,
  3. Ketersediaan air yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan semakin mahal dan langka baik kuantitas maupun kualitasnya, sehingga menimbulkan berbagai konflik antar sektor maupun antar wilayah,
  4. Fluktuasi ketersediaan air permukaan sangat tinggi, sehingga sering terjadi kebanjiran di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Hal tersebut merupakan wujud dari hulu DAS yang fungsi konservasinya telah jauh berkurang,
  5. Belum adanya kesinergian antar wilayah dalam bentuk role sharing antara Propinsi/Kabupaten/Kota di daerah hulu dengan Propinsi/Kabupaten/Kota di daerah hilir dalam rangka penanganan hulu DAS.
Kondisi tersebut memberikan gambaran tentang telah terjadinya kerusakan DAS yang berdampak terhadap permasalahan surplus/defisit neraca air sepanjang tahun.
Sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2003 tentang RTRW Propinsi Jawa Barat 2010, maka kebijakan penataan ruang Jawa Barat untuk Kawasan Bodebek dan Bopunjur adalah menetapkan Kawasan Bodebek dan Bopunjur sebagai 2 dari 8 Kawasan Andalan (Kawan) di Jawa Barat. Kawan Bodebek mempunyai kegiatan utama industri, pariwisata, jasa, dan pengembangan SDM, sedangkan Kawan Bopunjur diarahkan dengan kegiatan utama agribisnis dan pariwisata.
Sedangkan, dalam rangka meraih posisi sebagai mitra sejajar Jakarta, maka Kawasan Bodebek juga ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) agar terjadi keseimbangan perkembangan seiring dengan beban yang ditimbulkan oleh Metropolitan Jakarta terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana perkotaan di PKN Bodebek.
Hal tersebut sesuai dengan ’concern’ Jawa Barat dalam penataan ruang Bodebek-Punjur, yaitu:
  1. Pengendalian pertumbuhan penduduk,
  2. Peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan baik di hulu maupun di hilir dalam kesatuan Daerah Aliran Sungai (DAS),
  3. Pengendalian pemanfaatan ruang yang cenderung menjadi daerah perkotaan, sehingga cenderung membentuk suatu conurbation di koridor Jakarta-Bandung,
  4. Pengendalian alih fungsi lahan sawah irigasi teknis dan hutan termasuk mangrove,
  5. Peningkatan penyediaan pelayanan transportasi masal, serta pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana dasar perumahan dan permukiman.
B. Kebijakan Propinsi Jawa Barat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di SWS Ciliwung Cisadane
Secara umum, sesuai Perda No. 2 Tahun 2003 tentang RTRW Propinsi Jawa Barat 2010, telah ditetapkan kebijakan untuk meningkatkan fungsi dan kualitas kawasan lindung di Jawa Barat, termasuk kawasan lindung di Kawasan Bodebek dan Bopunjur. Kebijakan dijabarkan dalam beberapa program, yaitu (1) Pengukuhan kawasan lindung agar tercapai target luasan kawasan lindung hutan dan non hutan untuk seluruh Jawa Barat sebesar 45%; (2) Rehabilitasi lahan konservasi termasuk rehabilitasi lahan-lahan kritis; (3) Pengawasan, pengamanan, dan pengaturan pemanfaatan sumber daya; serta (4) Pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Lindung.
Kemudian, dalam rangka mendukung Visi Pemerintah Propinsi Jawa Barat sesuai Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Propinsi Jawa Barat, terdapat Misi mengenai pembangunan berkelanjutan, yaitu Misi 4. Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan melalui Keseimbangan Penduduk dan Lingkungan dalam Kesatuan Ruang, yang dijabarkan dalam beberapa program, yaitu (1) Pengendalian pertumbuhan penduduk; (2) Penataan Ruang; (3) Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; (4) Peningkatan efektivitas pengelolaan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; serta (5) Pemantapan kawasan lindung.
Berdasarkan kebijakan tersebut di atas, upaya pengelolaan sumber daya air di SWS Ciliwung Cisadane untuk mengatasi krisis air Jakarta adalah melalui penataan situ, waduk, dan sungai sebagai sarana dan prasarana konservasi, penyedia air baku, dan pengendali banjir, serta melalui konservasi lahan yang diprioritaskan pada kawasan lindung baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan melalui rehabilitasi lahan kritis, pengendalian pemanfaatan lahan dan pengendalian kualitas air.
Secara khusus, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air diarahkan untuk mendapatkan sasaran sebagai berikut:
  1. Meningkatnya kondisi dan fungsi waduk, situ, dan sungai sebagai sarana dan prasarana konservasi, penyedia air baku, dan pengendali banjir,
  2. Meningkatnya produktivitas sumber-sumber daya air melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan air,
  3. Meningkatnya kemitraan dan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air,
  4. Meningkatnya penerapan insentif dan disinsentif ekonomi dalam kebijakan pengelolaan air buangan/ limbah baik limbah industri maupun domestik.
C. Langkah dan tindak lanjut Propinsi Jawa Barat dalam Pengelolaan Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane
Dalam rangka penanganan situ, pada tanggal 12 Mei 2004 telah terwujud penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota di Wilayah Jabodetabek untuk melaksanakan Kerjasama dalam rangka Perlindungan dan Pelestarian Situ Terpadu Di Wilayah Jabodetabek. Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Bodebek telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
a. Menyusun pembagian peran dalam pengelolaan situ antara Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat yang meliputi beberapa kegiatan, yaitu survai/identifikasi, perencanaan, pembangunan, Operasinal dan Pemeliharaan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan aparat, perijinan, pengamanan serta monitoring dan evaluasi.
b. Menginventarisir data situ di Wilayah Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok)
c.Menginventarisir penanganan situ yang telah pernah dilakukan, yaitu berupa kegiatan survai/identifikasi, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi, Operasional dan Pemeliharaan, serta kerjasama baik yang didanai melalui APBN, APBD Propinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
d. Menyusun rencana penanganan situ di Wilayah Bodebek pada tahun 2005-2010, jenis penanganan yang dibutuhkan serta usulan sumber dananya.
Dari kesepakatan pembagian peran dalam pengelolaan situ, Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Bodebek telah sepakat bahwa kegiatan survey/identifikasi, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, pengamanan dan monitoring akan dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, kegiatan perencanaan/desain akan dilakukan Pemerintah Pusat dan Propinsi sedangkan kegiatan perijinan dan pemberdayaan masyarakat akan dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya berdasarkan inventarisasi situ di Wilayah Bodebek, telah teridentifikasi 161 situ dengan luas sekitar 1 sampai 30 ha per situ yang tersebar di Kabupaten Bogor (102 situ), Kota Bogor (9 situ), Kabupaten Bekasi (33 situ), Kota Bekasi (3 situ) dan Kota Depok (14 situ). Secara umum kondisi situ-situ tersebut cukup memprihatinkan karena tertutup gulma, mengalami sedimentasi, tidak memiliki bangunan outlet yang memadai serta telah berubah fungsi menjadi peruntukan non situ seperti sawah dan perumahan. Selain itu, telah disepakati rencana penanganan situ di Wilayah Bodebek tahun 2005-2010 oleh Pemerintah Pusat (melalui PIPWS Ciliwung Cisadane), Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain situ, rencana pembangunan waduk juga telah teridentifikasi, di mana pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane terdapat 10 buah rencana waduk yang terletak di Kabupaten Bogor dan Bekasi sebagaimana tabel di bawah ini :
Selanjutnya sesuai RTRWP Jawa Barat 2010, Program Pengembangan Kawasan Lindung dilaksanakan melalui pengukuhan kawasan lindung, rehabilitasi dan konservasi lahan di kawasan guna mengembalikan dan meningkatkan fungsi lindung, pengendalian kawasan lindung, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan lindung serta pengembangan pola insentif dan disinsentif pengelolaan kawasan lindung. Pengembangan kawasan lindung di wilayah Bodebek dilaksanakan di beberapa lokasi, di antaranya :
􀂃 Kawasan Gunung Salak
􀂃 Kawasan Gunung Gede Pangrango
􀂃 Kawasan Gunung Halimun
􀂃 Lahan kritis daerah hulu DAS Ciliwung
􀂃 Lahan kritis daerah hulu DAS Cisadane
D. Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan pembahasan mengenai pengelolaan sumber daya air di WS Ciliwung Cisadane tersebut maupun yang berkaitan dengan penataan ruang di Kawasan Bodebek dan Bopunjur, maka dapat disimpulkan dan disarankan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Perlunya kesinergian dalam kebijakan penataan ruang antara Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di Kawasan tersebut dengan suatu acuan bersama (perlu segera melegalisasikan Ra Keppres RTR Jabodetabek) dan menindaklanjutinya dengan penjabarannya secara operasional sehingga dapat dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan pembagian peran yang ditetapkan,
  2. Dalam mengatasi permasalahan sumber daya air di Propinsi Jawa Barat khususnya di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane seperti krisis ketersediaan air baku, banjir dan kekeringan, upaya-upaya menuju perbaikan lingkungan harus diprioritaskan seperti perbaikan dan peningkatan kondisi situ dan waduk, konservasi lahan yang berfungsi lindung serta pengendalian pemanfaatan lahan baik yang berfungsi lindung maupun budidaya,
  3. Untuk mengoptimalkan implementasi berbagai kegiatan tersebut, koordinasi di antara berbagai level pemerintah yaitu Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat lebih ditingkatkan. Hal ini sesuai dengan pasal 85 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bahwa pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah dilakukan melalui koordinasi oleh suatu wadah koordinasi yang bernama dewan sumber daya air.

Tidak ada komentar:

EASYHITS4U

Link akun paypal Untuk transaksi bisnis anda yang lebih mudah

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PINGLER.COM