Selasa, 01 November 2011

Kasus rusaknya kawasan konservasi air Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur)

TUMPUKAN SAMPAH DI DAS CISADANE
Kawasan Bopunjur memiliki curah hujan yang tinggi, yaitu rata-rata 3500 mm per tahun. Bopunjur juga merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari beberapa sungai yang melewati Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan bermuara ke teluk Jakarta.
Sungai-sungai ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari penduduk sekitar, juga untuk irigasi. Karena banyaknya manfaat dari kawasan Bopunjur ini, makaperaturan perundangan yang mengatur mengenai kawasan ini telah ada sejak 39 tahun
lalu. Mulai dari Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1963 hingga yang terbaru, yaitu
Keputusan Presiden No. 114 Tahun 1999. Dalam peraturan-peraturan tersebut, fungsi
utama kawasan Bopunjur adalah konservasi air tanah, udara, flora, dan fauna. Akan
tetapi, luas kawasan ini yang awalnya mencapai 130.000 ha, semakin berkurang.
Selama 10 tahun terakhir, kawasan ini telah mengalami konversi besar-besaran (sekitar
22 %) menjadi permukiman, hotel, villa, dan restoran. Jika pelanggaran-pelanggaran
tersebut terus dibiarkan terjadi, fungsi kawasan Bopunjur menjadi hilang. Masyarakat di
hilir seperti Jakarta, Tangerang dan Depok, akan sulit mendapatkan sumber air bersih,
banjir, kemacetan lalu lintas, kekeringan, dll. Kebutuhan irigasi pun tidak akan terpenuhi yang akan berdampak pada pengurangan produktifitas lahan pertanian dan pada akhirnya mengancam stok pangan nasional.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penatagunaan Tanah

Lokasi Mal Taman Anggrek (Jakarta) berada di kawasan hijau, sedangkan lokasi
kawasan bisnis Kemang (Jakarta) seharusnya merupakan kawasan perumahan
(menurut RTRW). Sementara itu, lokasi perumahan mewah Pantai Indah Kapuk
(Jakarta) yang dekat dengan bandara menyebabkan banjir di sekitar jalan tol menuju
bandara. Ketiga kasus tersebut merupakan contoh dari akibat ketidakpastian hukum tata
ruang di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peraturan perundangan yang
mengaturnya secara lebih tegas. Saat ini, pemerintah sedang membuat Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penatagunaan Tanah. Bila ada bangunan yang
tidak sesuai dengan tata ruang, maka akan dibongkar, bahkan akan dicabut hak atas
tanahnya. Di satu sisi, pemberlakuan RPP ini dikhawatirkan akan menakuti para investor
asing. Akan tetapi, di sisi lain, berbagai bentuk pelanggaran tata ruang memang
memerlukan peraturan yang lebih tegas. Jika tidak, dikhawatirkan berbagai dampak
negatif akan terjadi, seperti banjir yang sering melanda Jakarta akhir-akhir ini.
Beberapa cuplikan kasus aktual tentang pemanfaatan dan pengendalian
pemanfaatan ruang di atas menunjukkan kepedulian masyarakat dalam penataan ruang
sangat penting agar skenario terburuk (worst scenario) seperti banjir, kesulitan air
bersih, kemacetan lalu lintas, terbentuknya slum area, turunnya produksi pangan, dan
sebagainya tidak terjadi. Namun, meningkatnya kepedulian masyarakat akan penataan
ruang bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba, melainkan sebuah proses jangka
panjang yang membutuhkan tahapan-tahapan sistematis dalam pencapaiannya. Oleh
karena itu strategi yang harus dilakukan dalam mengatasi kondisi tersebut agar worst
scenario tidak terjadi adalah strategi yang berupaya untuk mengubah attitude
masyarakat Indonesia yang disebut strategi perubahan sosial. Pada hakikatnya, gerakan peningkatan kepedulian publik terhadap penataan
ruang melalui strategi perubahan sosial merupakan sebuah proses untuk mengubah
knowledge, opinion, dan attituded masyarakat terhadap pemanfaatan dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Lebih jelas mengenai strategi perubahan sosial akan diuraikan.

Strategi Perubahan Sosial
Perubahan sosial dengan tujuan akhir diadopsinya norma pemanfaatan dan
pengendalian pemanfaatan ruang oleh masyarakat binaan, dapat dilakukan melalui
beberapa cara:

1) Persuasive Strategy.
Dalam strategi ini media massa mengambil peranan besar, karena pada umumnya
komunikasi persuasi dapat berfungsi melalui pembentukan opini publik, publikasi dan
iklan.
2) Normative-reeducative.
Norma adalah aturan yang berlaku di masyarakat. Peranan penting norma telah
dijelaskan sebelumnya sebagai fungsi kohesi dan motivasi sosial. Dengan strategi ini,
norma diajarkan kembali kepada kelompok masyarakat untuk menanamkan dan
mengganti agar paradigma berpikir lama diganti dengan yang baru. Strategi ini
berlangsung lebih lama dan panjang karena menggunakan model komunikasi pribadi
dan kelompok.
3) Power Strategy.
Strategi ini menggunakan pendekatan otoritatif yang membongkar semua sistem dan
nilai yang ada secara koersif (memaksa) dan represif (menekan). ‘Sweeping’ IMB
terhadap villa di Puncak adalah contoh yang gamblang.
Sebagai catatan, pendekatan otoritatif tidak kami gunakan dalam skenario ini
karena wewenang penindakan merupakan wewenang pemerintah daerah, sehingga
tidak termasuk dalam kerangka perubahan sosial yang kami rencanakan. Dalam pendekatan persuasif, perubahan sosial didorong dengan pembentukan opini publik
melalui teknik kehumasan atau kejurnalistikan. Sementara pendekatan pembelajaran
normatif dilakukan melalui komunikasi personal dan komunikasi kelompok melalui
pembinaan masyarakat.


Tidak ada komentar:

EASYHITS4U

Link akun paypal Untuk transaksi bisnis anda yang lebih mudah

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PINGLER.COM