PROFILE

Akta Notaris: Yaseer Arafat, SH.MKn No:10/14 Oktober 2011
ANGGARAN DASAR
LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia)

Pasal 1

  1. Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama lebaga swadaya Masyarakat        AL GHIFARI FOREST COMMUNITY INDONESIA ( AFC INDONESIA ) ; berkedudukan di Kampung Cemplang, Rukun --Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Sukamaju, Kecamatan ---Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan akta pendirian No: 10/14-10-2011 dadn telah diaktakan oleh Notaris : YASEER ARAFAT, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan
     
  1. Lembaga Swadaya Masyarakat ini dapat mendirikan Kantor-kantor cabang dan perwakilan-perwakilan di tempat  Tempat lain yang di tetapkan oleh badan pengurus.

WAKTU
Pasal 2
           
Lembaga Swadaya Masyarakat ini didirikan dan dijalankan untuk   Jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan di mulai sejak Tangal ditanda-tanganinya akta ini.
                                                                                                                       
AZAS
Pasal 3
           
            Lembaga ini berazaskan pancasila sebagaimana termaktub dakan
Pembukuan undang-undang dasar 1945 ( seribu Sembilan ratus empat puluh lima)
           

MAKSUD DAN TUJUAN
Palas 4

Maksud dan tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah:
Sebagai wadah mmasrakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup.

KEGIATAN
Pasal 5

1.                  Untuk mencapai masksud dan tujuan diatas, Lembaga Swadaya Masyarakat       ini dapat menjalankan kegiatan-kegiatan antara lain:
a.    Penghijaun / Reboisasi
b.    Survei Pengelolaan Lingkungan hidup;
c.    Pengelolaan lahan pertanian, kehutanan dan perkebunan
d.    Pengawas pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan berbagai pihak;
e.    Penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang masalah lingkungan hidup
f.     Pendidikan dan pelatihan masalah tentang lingkungan
g.    Pembentukan dan pelatihan tentang masalah lingkungan hidup

2.                  Segala Sesuatu dalam arti seluas-luasnya sepanjang tidak Bertantangan dengan hukum dan perundang-undangan Yang berlaku atau yang didirikan oleh yang Berwenang/Berwajib

KEANGOTAAN
Pasal 6

  1. Angota lembaga ini terdiri dari :
a.    calon anggota, yaitu yang di terima tapi belum di sahkan
                   oleh pimpinan cabang tentang keanggitaannya
b.     angota biasa, yaitu tiap warga Negara Indonesia yang telah berumur                           18 tahun, diterima dan disahkan oleh pimpinan cabang.
  1. Setiap anggita memiliki hak memilih dan di pilih
  2. Setiap anggota bejewajuban tunduj kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lembaga
  3. Setiap anggota sangup berperan aktif dalam kegiatan lembaga
                  
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7

  1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tinggi dalam lebaga.
  2. Raoat tagunan anggota diadakan setiap tahun dalam bulan Pebruari atau Maret, dengan maksud :
a.            membuat laporan tahunan badan pengurus, terutama mengenai pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalan lembaga serta hal-hal lainya yang di anggap penting.
b.            membentuk panitia verifikasi
c.            memilih anggota-anggota badan pengurus baru (tiga tahun sekali) dan
d.            Mentapkan hal-hal lain yang di aggap  yang di anggap perlu, dan:

3.   selain dari rapat yang di maksud dalam ayat 2 (dua) pasal ini, maka badan
             Pengurus:
a.           berhak/berwenang untuk mengadakan rapat anggotasetiap di anggap perlu, dan:
b.           harus mengadakan rapat angota, bila sekurang-kurangnya seperlima dari anggota lembaga mengajukan permintaan untuk itu atau karna menurut ketentuan anggaran dasar untuk sesuatu hal di perlukan keputusan dari rapat anggota.


Pasal  8  
  
1.    para anggota lembaga  swadaya masyarakat harus diberitahukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari  sebelum rapat anggota itu di langsungkan dan diumumkan paling kurang di satu surat harian yang terbit di tempat kedudukan lembaga swadaya masyarakat dan/atau di papan pengumuman di gedung lembaga swadaya masyarakat
2.    pada pemberitahaun tentang rapat anggota harus di sebut acara, tempat, tanggal dan waktu rapat
3.    semua anggota yang mempunyai hak suara mengajukan usul-usul unutuk di pertimbangkan oleh rapat tersebu.
4.    rapat di pimpin oleh ketua atau salah seorang wakil ketua
5.    jika ketua dan/wakil ketua tidak hadir anggota-anggota badan pengrus lain yang hadir memilih dari mereka seorang ketua untuk memimpim rapat tersebut

pasal 9

1.    tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 18 ayat 2 anggaran dasar ini, rapat anggota sah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah umlah anggota lembaga
2.    keputusan rapat diambil sedapat-daptnya dengan jalan/menurut hikmah keijaksanaan, musyarawarah untuk mufakat, degan ketentuan apabila rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara, maka keputusan rapat itu dianggap sah apa bila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak.
3.    jika dalam rapat itu jumblah anggota yang hadi tidak mencukupi jumlah (kuorum) yang di tetapkan dalam ayat satu pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang umlah anggota yang hadir dapt mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu.
4.    apabila dala rapat itu diakan pemungutan suara, maka keputusan rapat dianggap sah jika keputusan itu diambil dengan suara terbanyak
5.    dalam rapat anggota itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluanrakan satu suara, dengan ketentua n bahwa jumlah hak suara dari anggota keluarga di batasi dengan dua suara.
6.     
7.    a.        pemungutan suara tentang orang di lakukan dengan rahasia dan tertulis 
kecuali apabila rapat memutuskan lain apabila suara-sura yang setuju dan   dan tidak satuju sama banyak, maka diadakan pemungutan ulang itu masih  sama maka keputusan diambil dengan jalan undian.
            b.         pemungutan suara tentang hal-hal lainya di lakukan secara lisan apabila                                     
                         suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banya maka usul
                         dianggap di tolak.

8.    seorang anggota rapat diwakili oleh anggota lain secara tertulis

REFERENDUM

Pasal 10
1.  keputusan referendum disamakan dengan keputusan rapat  anggota teresebut
 Dalam pasal 7 dan seterusanya diatas
2.  keputusan menurut referendum di kirimkan keseluruh anggota lembaga dan
     Harus di setujuai oleh lebih dari setengah jumlah anggota, sedangkan untuk
Perubahan  anggaran dasar paling sedikit berturut-turut 2/3 (dua pertiga) dan ¾  (tiga perempat) dari jumlah anggola lembaga



BADAN PENGURUS PUSAT

Pasal 11
1.    lembaga diurus dan dipimpin oleh sebuah badan pengurus yang di pilih dari anggota-anggota lembaga
2.    badan pengurus terdiri dari
seorang Ketua
seorang Wakil Ketua atau lebih
seorang Sekretaris atau lebih
seorang Bendahara atau lebih dan

seorang atau lebih pejabat-pejabat lainnya, bila Rapat Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu

3.         ( Anggota-anggota ) badan pengurus di angkat dan di berhentikan oleh rapat anggota yang dimaksud dalam ayat 7 pasal 2 tersebut di atas
4.        Pengankatan tersebut adalah untuk masa jabatan tiga tahun lamanya, demikian dengan ketentuan bahwa apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakanya, maka jangka waktu tiga tahun itu dianggap di perpanjang hingga pemilihan ( Anggota-anggota )  badan pengurus baru dalam rapat itu.

PASAL 12

1.        Para pengurus anggota lama dapat di pilih kembali.
2.        Apabila terjadi sesuatu lowongan dalam keanggotaan badan pengurus yang menurut badan perlu segera di isi dan tidak dapat ditanggukan sampai diadakanya rapat yang di maksudkan dalam ayat 3 ( tiga ) pasal ini, maka badan pengurus berhak ( berwenang ) untuk mengisi lowongan itu dan di sahkan oleh rapat anggota yang berikut.



Pasal 12
1.    Badan pengurus mewakili lembaga ini di dalam dan di luar badan/pengadilan dan berhak (berwenang) untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurus maupun yang mengenai hak milik, terkecuali apabila untuk meminjam atau meminjamkan uang lemaba, melapaskan/mengalihkan hak milik (atas) barang-barang tak bergerak dan/atau mempertangguangkan kekayaan lembaga, meningkat lembaga sebagai pejamin, badan pengurus berkewajuban untuk meminta persetujuan lebih dahulu daru rapat anggota
2.    Badan pengurus terhadap pihak luar dapat diwakili oleh ketua dan/atau wakil ketua tanpa atau di sertai dengan sekertaris atau bendahara atau pejabat lain
3.    Dalam keadaan yang mendesak guna menyelamatkan lembaga, badan pengurus boleh menganbil tindakan-tidankan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, asalkan untuk tindakan-tindakan tersebut kemudian dalam waktu selambat lambatnya satu bulan dimintakan pengesahan dari rapat anggota.

Pasal 13
1.    (Aanggota-anggota) badan pengurus berkewajiban untuk menjungjung tunggu dan menjalankan tugas kewajiban mereka menurut anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan raoat anggota.
2.    Dalam rapat anggota pengurus masing-masing anggota badan berhak mengeluarkan satu suara.
3.    Rapat badan pengurus hanya dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota badan pengurus.
4.    keputusan-keputusan rapat badan pengurus sedapat-dapatnya di ambil dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya sah apabila keputusan itu di ambil dengan suara terbanyak.




KEUANGAN
Pasal 16
  1. Kuangan lembaga diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, uang sumbangan, hibah dan/atau penerimaan lainnya yang sah (tidak bertentangan dengan peraturan hukum), pula tidak bertentangan dengan maksud serta tujuan lembaga.
  2. Sumbangan dan atau hibah tersebut di atas dapat berasal dari para anggota lembaga sendiri maupun dari pihak lainya yang disetorkan ke rekening Badan Pengurus Pusat.
  3. Jumlah uang pangkal dan uang iuran di tentukan dalam anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari badan pengurus.



PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17

  1. keputusan tentang perubahan anggaran dasar dapat di ambil dengan sah oleh rapat anggota yang khusus diadakan, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumblah anggota dan keputusan itu hanya sah jika di setujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
  2. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah (kourum) yang ditetapkan ayat 1 dalam pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk yang kedua kalinya dalam waktu 14 (Empat belas) hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang di ambil dalam rapat itu. Jika dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusan maka keputusan itu dianggap sah jika keputusan itu diambil oleh suara terbanyak.
  3. Badan pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan Aanggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan referendum sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas.

PEMBUBARAN
Pasal 18

  1. Lembaga hanya dapat di bubarkan oleh badan pengurus bersama ketua (Ketua) kehormatan dan penasehat (bila diangkat) atau atas usul secara tertulis yang di sertai alasan-alasan dari sedikitnya setengah dari jumlah badan anggota kepada badan pengurus.
  2. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat 1 dan 3 tersebut diatas, keputusan tentang pembubaran lembaga hanya dapat diambil dengan sah oleh rapat anggota yang di adakan khusus untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota lembaga sedangkan keputusanya di ambil sedapat-dapatnya oleh jalan hikmah kebijaksanaan dan mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan untuk diadakan pemungutan suara, maka keputusannya di setujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
  3. jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah (kourum) yang ditetapkan oleh ayat 2 dalam pasal ini, maka akan diadakan rapat untuk kedua kalinya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah rapat yang pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara yang sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat yang pertama .
  4. dalam rapat mana yang dapat di ambil keputusan yang sah, asal saja disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
  5. apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 3 pasal ini yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah (kourum) menurut ketentuan ayat-ayat tersebut , maka pembubaran Lembaga ini di putuskan dengan jalan Referendum sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 10 Aanggaran Dasar ini.
  6. dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini, diputuskan pula suatu lembaga yang sama tujuanya atau suatu badan yang bertujuan social, kepada semua kekayaan lembaga yang masih ada  ( sesudah semua hutangnya di bayar ) diserahkan.

Pasal 19

Apabila lembaga dibubarkan, maka badan pengurus berkewajiban untuk melakukan likwidasinya, kecuali bila rapat anggota menentukan lain.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20

  1. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan dapat diubah oleh Rapat Anggota.
  2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut anggaran dasar harus diangguran dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu oleh rapat anggota.
  3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari badan pengurus tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini


P E N D I R I
Pasal 21

1.    Pendiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat ini terdiri dari 3 orang yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
2.    Untuk  pertamakali susunan dari para pendiri dari lembaga ini adalah sebagai berikut:

Ketua                           : I s h a k,SE

Sekretaris                    : Suhendar

Bendahara                  : Iis Syamsiyah






KETENTUAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22

Hal hal baik dalam Anggaran Dasar ini, dalam Anggaran Rumah Tangga maupun oleh Rapat Anggota tidak cukup atau belum diatur, akan diputuskan/ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Demikianlah Anggaran Dasar ini disusun dan disepakati bersama oleh Badan Pendiri dan Pengurus untuk dituangkan kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia). Ditetapkan di Bogor, tanggal 14 Oktober tahun 2011





















ANGGARAN RUMAH TANGGA
LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia)

BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
  3. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.

Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia ( AFC Indonesia ) terdiri dari :
  1. Anggota biasa, yaitu semua anggota LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) yang memenuhi ketentuan pasal 1.
  2. Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia), anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) khususnya dan pengembangan masyarakat umumnya.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
KEWAJIABN ANGGOTA
  1. Anggota Biasa :
    1. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
    2. Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
    3. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
    4. Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
    5. Membayar iuran secara aktif.
  2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.

Pasal 4
HAK ANGGOTA
1.    Anggota biasa berhak untuk :
a.    Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga.
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.    Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.    Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidkan dan latihan, penataran, bimbingna dan ketermapilan dalam berorganisasi.
e.    Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.    Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai hak  yang sama dengna anggota biasa kecuali nayat 1.c, 1.d, dan 1.e.

BAB III
KEHILANGAN  KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
  1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
    1. Meniggal Dunia.
    2. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
    3. Diberhentikan.
  2. Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
    1. Bertindak bertentangan dengan AD/ART lembaga.
    2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
  3. Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
  4. Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.






BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT


Pasal 6
RAPAT PEMBINA PLENO
  1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
  2. Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
  3. Menilai pertanggungjawaban pengurus.
  4. Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
  5. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
  6. Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
  7. Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
  8. Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
  9. Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.


Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
  1. Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
  2. Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
  3. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.


Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
  1. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
  2. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.



BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9

Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
  1. Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
  2. Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.

BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
  1. Dewan Pengurus LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) adalah badan tertinggi lembaga.
  2. Komposisi Dewan Pengurus LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) adalah :

PEMBINA

Ketua                                       :   DR.Ir. SUNARYO
Anggota                                   :   1. DR. Marwah Daud Ibrahim. Ph.D
                                               

PENGURUS

Ketua                                       :  I s h a k, SE
Sekretaris                                :  S u h e n d a r
Bendahara                              :  Iis Syamsiah, S.Aptk

DIVISI – DIVISI :

Divisi Diklat Dan Pengembangan SDM:  1. DR. Moh. Muchtar
                                                                   2.Ait Rukiat, M.Pd
Divisi Litbang   dan Kaderisasi               :  1. H. Moh Imaduddin. S.Ag
                                                                  2.Ir. Edi Sutardi
Divisi Perencanaan Program dan        :  1. Ir. Puji Prijandi
Pengembangan Usaha                            2. Aah Masruah. S.P
Divisi Advokasi                                   :  1.  Evawati Oryza,SH
                                                                2. Abd Azis. S.Hi
Divisi Humas dan Kelembagaan        :  1.  Muslim Fauzi
    2. Muhammad Agung
                                                                        3.  Maryadi


BAB VII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11

  1. Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
  2. Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.
  3. Pengelolaan keuangan baik dari iuran anggota, hibah atau dari usaha lainnya disetorkan ke rekening Badan Pengurus Pusat dan didistribusikan kepada kordinator wilayah dan cabang berdasarkan hasil keputusan rapat forum.

BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBAGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12

  1. Pembentukan Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
  2. Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga.


BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13

  1. Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
  2. Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.


BAB X
PENUTUP
Pasal 14
  1. Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan Di :  Bogor
Pada Tanggal :  14 Oktober 2011
 


DEWAN PENGURUS PUSAT
LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia)



I S H A K, SE
 K e t u a

Disetujui dan ditanda tagani masing masing Pemgurus Pusat





Sekretaris                                               :  S u h e n d a r               ………………

Bendahara                                              :  Iis Syamsiah, S.Aptk ………………

Divisi Diklat Dan Pengembangan SDM:  1. DR. Moh. Muchtar ………………

                                                                   2.Ait Rukiat, M.Pd ………………

Divisi Litbang   dan Kaderisasi               :  1. H. Moh Imaduddin. S.Ag ……………

                                                                  2.Ir. Edi Sutardi ………………

Divisi Perencanaan Program dan        :  1. Ir. Pujo Prijandi ………………

Pengembangan Usaha                            2. Aah Masruah. S.P ………………

Divisi Advokasi                                   :  1.  Evawati Oryza,SH ……………

2. Abd Azis. S.Hi ………………

Divisi Humas dan Kelembagaan        :  1.  Muslim Fauzi ………………

                                                                 2. Muhammad Agung…………














PROGRAM KERJA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
ALGHIFFARI FOREST COMMUNITY INDONESIA
(AFC INDONESIA)

SELAYANG PANDANG TENTANG LSM AL GHIFFARI FOREST COMMUNITY INDONESIA
LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) secara kelembagaan pada awalnya dibawah naunan YPI Al Ghiffari Leuwiliang sejak 1985 kemudian dibawah YMQ Al Ghiffari Leuwiliang tahun 2007 hingga 2010 dan pada tahun 2010 LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) mulai berdiri sendiri dengan Akta Notaris Yasseer Arafat.SH.MKn No:10/10-10-2011.
Lembaga ini didirikan berdasarkan fenomena kerusakan alam yang terjadi terus menerus akibat tidak seimbanganya antara eksplorasi kekayaan alam Indonesia melalui pembangunan dengan daya tamping dan kesanggupan ala mini menghadapai kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia untuk sebuah kepentingan kelompok, golongan bahkan individual.
Melihat kenyataan ini, maka mulai dibentuklah lembaga penyelamat lingkungan dengan program kerja sederhana mulai penyemaian jenis tanaman MPTS, kayu-kayuan, penanaman turus jalan, pelatihan pengelolaan sampah bagi pelajar, kelompok masyarakat hingga kegiatan nasional Indonesia Menanam dan Peluncuran program Green Hope dengan tajuk dari sampah menuju penghijauan.
Bersamaan dengan waktu, program semakin komplek dan permintaan pelatihan dan kerjasama berdatangan dari berbagai lembaga dalam dan luar negeri, sehingga kami memandang perlu dipisahkan kelembagaan secara otonom agar program kerja pada bidang lingkungan hidup dan Reforestasi lebih focus ke titik sasaran, sehingga ancaman global warming sedikit demi sedikit dapat teratasi dengan mulai tumbuhnya kesadaran warga bangsa dan dunia akan pentingnya membangun kemajuan dengan tetap bijak terhadap alam semesta sebagai titipan Tuhan Yang Maha Esa untuk diserahkan secara utuh kepada generasi berikutnya. Maka dengan pertimbangan itulah maka di buat lembaga baru dengan nama yang sama dengan susunan pengurus sebagai berikut:

PEMBINA

Ketua                                       :   DR.Ir. SUNARYO
Anggota                                   :   1. DR. Marwah Daud Ibrahim. Ph.D
                                              

PENGURUS

Ketua                                       :  I s h a k, SE
Sekretaris                                :  S u h e n d a r
Bendahara                              :  Iis Syamsiah, S.Aptk

DIVISI – DIVISI :

Divisi Diklat Dan Pengembangan SDM         :  1. DR. Moh. Muchtar
                                                                           2. Ait Rukiat, M.Pd
Divisi Litbang   dan Kaderisasi                        :  1. H. Moh Imaduddin. S.Ag
                                                                           2. Ir. Edi Sutardi
Divisi Perencanaan Program dan                  :  1. Ir. Puji Prijandi
Pengembangan Usaha                                      2. Aah Masruah. S.P
Divisi Advokasi                                              :  1.  Evawati Oryza,SH
                                                                           2. Abd Azis. S.Hi
Divisi Humas dan Kelembagaan                   :  1. Muslim Fauzi
                                                                           2. Muhammad Agung
Pengurus yang tercantum diatas, adalah pengurus pusat dan kelak akan dibangun cabang cabang diseluruh Indonesia sebagai kepanjangan tangan LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia ( AFC Indonesia) dalam mewujudkan Alam lestari dan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

RIWAYAT HIDUP DAN PENGALAMAN
BER-ORGANISASI  PENGURUS

I
SHAK ( Ketua) 100_5716.JPG
DIlahirkan di Leuwiliang Kabupaten Bogor dengan jenjang pendidikan forma MI Muhammadiyah, MTs Darunnajah Ulujami dan mengakhiri jenjang pendidikan MA di Pesantren Al Ghiffari kemudian melanjutkan pendidikan di UIKA Bogor Fakultas PIA hingga selesai.
Pengalam berorganisasi dimulai dari Sekretaris Konsulat Bogor di MTs Darunnajah Ulujami, Ketua Osis (IKMAL) di MA Al ghiffari dan menjadi pengurus senat dan HMI pada masa kuliah.

DSC00112


Suhendar ( Sekretaris)
Dilahirkan di Pamijahan Kabupaten Bogor Pada Tanggal 12 April tahun 1981, dengan jenjang pendidikan MI Muhammadiyah lulus pada tahun 1995, MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan lulus pada tahun 1997, SMA Muhamadiyah Ciampea lulus pada tahun 2000, kemudian melanjutkan pendidikan di UIKA Bogor Fakultas Ekonomi.
Pengalaman berorganisasi berorganisasi PC IPM Pamijahan Bogor sebagai pengurus bidang kaderisasi, PD IPM Kabupaten Bogor, PP AFC Indonesia Pusat sebagai Sekretaris tahun 2008 hingga sekarang.



Iis Syamsiyah ( Bendahara)
Dilahirkan di Pamijahan Kabupaten Bogor pada tanggal 08 September tahun 1977, dilahirkan oleh seorang ibu yang bernama Jojoh H. Binti Muhammad dan ayah SANUSI, degan jenjang pendidikan formal SDN Impres Lulus pada tahun 1991, MTs Ibnu Hajar lulus pada tahun 1994, MA Negeri Leuwiliang Lulus tahun 1997, Strata Satu (S1) UHAMKA Lulus tahun 2002, Program Profesi Apoteker UHAMKA lulus pada tahun 2005,
Pengalaman berorganisasi PK IMM Farmasi sebagai sekretaris umum, Pimpinan Cabang IMM DKI Jakarta sebagai Ketua Bidang Sosial Ekonomi, DPD IMM DKI Jakarta Sebagai Ketua Korps Immawati, PC IMM Jakarta Selatan Sebagai Ketua Ketua Badan Usaha Milik Ikatan, Long Bike Jakarta Surabaya sebagai panitia tahun 2003, PP KMMP Sebagai Konsultan Program  PT. PLN Pusat Tahun 2005,  PP AFC Indonesia Pusat Sebagai Humas Tahun 2006-2010.



VISI
MEMBANGUN MANUSIA INDONESIA YANG MEMILIKI POLA KESEIMBANGAN ANTARA PEMANFAATAN ALAM DAN PELESTARIAN DAN ANTARA PEMBANGUNAN DENGAN PEMERATAAN. SEHINGGA TERWUJUD NEGERI HIJAU RANAU NAN LESTARI DAN RAKYATNYA MAKMUR DAN CINTA NEGERINYA

MISI
Untuk mewujudkan visi Lembaga ini maka pada setiap kegiatannya membawa misi sebagai berikut.

1.    Menanamkan jiwa Cinta Tanah Air yang senantiasa mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa
2.    Melaksankan kegiatan konservasi hutan, lahan kritis, Daerah Pinggiran sungai dan pantai serta membangun hutan Rakyat sebagai pencegahan laju kerusakan hutan di Indonesia.
3.    Memberikan pendidikan pelatihan kepada pelajar dan kelompok Masyarakat tentang usaha penaman hutan rakyat, keterampilan berbasis perkayuan, pertanian dan perkebunan perikanan dan peternakan organic dengan memanfaatkan limbah rumah tangga, pertanian dan perkebunan
4.    Membangun jaringan usaha berbasis Lingkungan Lestari sebagai pemberdayaan petani, whanatani dan masyarakat perkotaan yang membutuhkan
5.    Membangun kemitraan masyarakat perkotaan dan pedesaan dalam mewujudkan sinergi ekonomi hijau berbasis pertanian terpadu
6.    Mengadakan kerjasama pembangunan masyarakat Indonesia berbasis lingkungan dengan Pemerintah dan lembaga donor/ perorangan dari dalam dan luar negeri.















PROGRAM KERJA
AL GHIFFARI FOREST COMMUNITY INDINESIA
(AFC INDONESIA)
PROGRAM JANGKA PANJANG

Dalam mewujudkan visi dan misi lembaga maka perlu sebuah acuan dan rencana kerja sebagai pengejawantahan visi dan misi LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia dalam sebuah rencana program jangka panjang dan program jangka pendek.

Secara umum, program jangka panjang AFC Indonesia dapat di fahami dari misi lembaga ini, dengan rincian sebagai berikut:

a.            Memberikan informasi dan pelatihan secara simultan dan mendirikan pusat kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pelajar, masyarakat marjinal perkotaan, masyarakat pedesaan serta stakeholder dan pengusaha serta pemerintah dalam mewujudkan Dunia usaha yang senantiasa menjaga Alam Indonesia agar tetap lestari.

b.            Membangun sentra sentra pembibitan tanaman asli hutan, tanaman langka dan tanaman industry sebagai pusat penyelamatan tanaman endemic untuk ditanam di hutan gundul, lahan kritis dan Daerah aliran sungai dan membangun hutan bakau di pinggir pantai. Mendorong terwujudnya hutan rakyat yang mampu memenuhi kebutuhan industry perkayuan Nasional.


c.            Membangun kelompok tani dan whana tani Indonesia pada bidang pertanian organic, peternakan, perikanan yang berbasis pertanian terpadu.

d.            Membangun persatuan kelompok masyarakat pengolah limbah rumah tangga mandiri dan akses pasar serta bantuan lainnya yang bersumber dari pengusaha, pemerintah maupun lembaga lembaga Internasional.
e.            Membangun kerjasama nasional dan Internasional pada bidang pertanian organic, kehutanan dan pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan.

f.             Mengadakan kajian dan penelitian pada bidang pertanian, peternakan, perikanan, Kehutanan dan pemanfaatan limbah dan bekerjasama dengan lemabag penelitian dalam dan luar negeri dalam rangka mencari sebuah solusi alternative

g.            pembangunan ekonomi berbasis lingkungan (Green Ekonomi )

h.           Meningkatkan Sumber Daya Manusia Pengurus AFC Indonesia secara akademik dan pengalaman berorganisasi dengan membangun jaringan kerjasama pembiayaan dan pendidikan yang bersumber dari donor dalam meupun luar negeri, perusahaan nasional dan multinasional maupun Perguruan tinggi nasional dan Internasional dan dari sumber sumber lain yang syah dan tidak melanggar hukum.


PROGRAM JANGKA PENDEK TAHUN 2012 -  20117

Program Kegiatan LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia, tahun kegiatan 2012 hingga 2017 menitik beratkan kepada tiga hal pokok:
1.    Pendididkan dan Pelatihan Pengolahan Sampah Organic berbasis pertanian terpadu.
2.    Pembibitan dan penanaman hutan resapan air (reforestrasi) dan pembibitan dan penanaman hutan rakyat untuk jenis kayu Albazia dan Jabon
3.    Membangun kerjasama program dengan pemerintah, pengusaha dan sumber donor lainnya, baik perorangan maupun lembaga nasional dan Internasional
4.    Membangun jaringan masyarakat dan pelajar Cinta Indonesia dan sadar Lingkungan melalui pelatihan, kampanye lingkungan  dan penggalian sumber daya ekonomi berbasis lingkungan bagi masyarakat ekonomi lemah di perkotaan dan pedesaan.
Program Kerja ini akan di rinci dalam program kerja Triwulan, semester dan program kerja tahunan yang akan di bahas dalam rapat pleno badan pengurus.








EASYHITS4U

Link akun paypal Untuk transaksi bisnis anda yang lebih mudah

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PINGLER.COM