PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.61/Menhut-II/2011
TENTANG
PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON
TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia pada acara Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional (HMPI-BMN) tanggal 8 Desember 2009 di Padalarang Kabupaten Bandung, telah diinstruksikan Penanaman Satu Milyar Pohon;NOMOR : P.61/Menhut-II/2011
TENTANG
PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON
TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
b. bahwa berdasarkan huruf a, kegiatan penanaman telah mendapat tanggapan luas secara nasional yang ditunjukkan dengan kesediaan menanam dari berbagai komponen bangsa dan perlu terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2010 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organiasasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PANDUAN
PENANAMAN SATU MILYAR POHON TAHUN 2011.
Pasal 1
Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk terwujudnya keberhasilan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 di seluruh Indonesia.
Pasal 4
Kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 yang telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2011 sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini, tetap sah dan berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2010 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal :22 Agustus 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal : 24 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 529
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
KRISNA RYA, SH, MH.
NIP. 19590730 199003 1 001
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.61/Menhut-II/2011TANGGAL : 22 Agustus 2011
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Presiden Republik Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri atau sampai 41%, dengan dukungan internasional pada tahun 2020 dalam rangka mitigasi perubahan iklim global.
Salah satu upaya yang diperlukan adalah penanaman dan pemeliharaan pohon yang dilakukan secara masal oleh setiap komponen bangsa.
Pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional tahun 2010 di Jatiluhur Provinsi Jawa Barat, Presiden RI telah mengamanatkan untuk melakukan “Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011” yang diselenggarakan secara nasional dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan kritis serta antisipasi dampak perubahan iklim
global.
Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 merupakan gerakan nyata penanaman pohon secara masal, yang bertujuan untuk: (1). menambah tutupan lahan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor, kekeringan dan kebakaran; (2).konservasi keanekaragaman hayati (bio-diversity); (3). Penyerapan karbon dioksida (CO2) di atmosfir untuk antisipasi dampak perubahan iklim (4). Ikut berpartisipasi terhadap kebutuhan pangan, energi dan ketersediaan air untuk kesejahteraan masyarakat.
Penanaman Satu Milyar tahun 2011 ditargetkan tertanam minimal 1 (satu) milyar bibit pohon terhitung mulai Tanggal 1(satu) Februari 2011 dan berakhir sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Januari 2012.
Sasaran lokasi Penanaman pohon di dalam kawasan hutan pada hutan konservasi, lindung dan produksi yang rusak/tidak produktif dan di luar kawasan hutan pada lahan kritis, tidak produktif, lahan kosong.
Agar pelaksanaannya tertib, lancar dan menuju sasaran, maka perlu diterbitkan Panduan Gerakan Satu Milyar Pohon Tahun 2011.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon adalah :
1. Sebagai sarana edukasi, peningkatan kepedulian, kemampuan dan kemandirian seluruh komponen bangsa akan pentingnya menanam dan memelihara pohon.
2. Mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan untuk mitigasi perubahan iklim dan merehabilitasi hutan dan lahan.Tujuan Penanaman Satu Milyar Pohon adalah untuk menambah tutupan lahan dan hutan guna mencegah longsor dan banjir di musim hujan, menyerap karbon dioksida akibat dari mitigasi perubahan iklim dan penyediaan bahan baku
industri pengolahan kayu, pangan dan energi terbarukan.
C. Dasar Pelaksanaan
1. Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional;
2.Amanat Presiden RI pada acara Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional (HMPI-BMN) tanggal 28 November 2010 di Jatiluhur Propinsi Jawa Barat;
3. Komitmen Indonesia pada KTT Perubahan Iklim Tahun 2009 di Kopenhagen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 26% - 41% pada tahun 2020.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini adalah tahapan pelaksanaan Penanaman Satu
Milyar Pohon yang meliputi :
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Pengendalian
4. Pelaporan
II. PERENCANAAN
A. Penanaman Satu Milyar Pohon
Berdasarkan pada pengalaman keberhasilan Gerakan penanaman sebelumnya, pada tahun 2009, Penanaman One Man One Tree realisasi penanaman mencapai 251,6 juta pohon melebihi jumlah minimal pohon yang ditargetkan sebanyak 231,8 juta pohon setara dengan jumlah penduduk Indonesia.
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan pada pelaksana gerakan penanaman satu milyar pohon Tahun 2010, realisasi penanaman pohon sampai dengan 31 Januari 2011 telah tertanam lebih dari 1,7 milyar (170%) di 33 provinsi dari target 1 milyar pohon dengan berbagai jenis tanaman kayu-kayuan, perkebunan (kecuali kelapa dan kelapa sawit).
Gerakan Penanaman Satu Miliyar Pohon Tahun 2011 pada dasarnya merupakan kelanjutan dari gerakan penanaman satu milyar pohon Tahun 2010 dengan target menanam minimal satu miliyar pohon oleh seluruh penduduk Indonesia yang dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2011 dan berakhir sampai dengan 31 Januari 2012.
B. Strategi Pencapaian
Untuk mencapai target penanaman satu milyar pohon tahun 2011 diterapkan
strategi sebagai berikut:
1. Sinergi program/kegiatan penanaman pohon secara lintas sektor dengan melibatkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
2. Mobilisasi sumber daya ( program/kegiatan, sumber pendanaan, organisasi pemerintah, organisasi sosial/ ekonomi/keagamaan/ politik dan organisasi nonpemerintah lainnya) dalam mensukseskan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon.
3. Apresiasi kepada Para-Pihak terbaik dalam mensukseskan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon.
Langkah-langkah pencapaian yang ditempuh untuk mensukseskan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon, adalah:
1. Pembentukan Kelompok Kerja Tingkat Pusat oleh Menteri Kehutanan, Tingkat Provinsi oleh Gubernur dan Kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
2. Sosialisasi program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon di Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
3. Mobilisasi segenap sumber daya yang ada, yaitu:
a. Identifikasi program/kegiatan Kehutanan/Perkebunan dan Non Kehutanan.
b. Identifikasi potensi sumber bibit dari pemerintah, swasta dan masyarakat.
c. Identifikasi lokasi penanaman pohon baik di dalam dan diluar kawasan hutan.
4. Kampanye Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon di Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
5. Pembentukan Posko Penyediaan Bibit Penanaman Satu Milyar Pohon di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
6. Menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Menanaman Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) Tahun 2011.
7. Lomba Penanaman Satu Milyar Pohon untuk Gubernur, Bupati/Walikota, BUMN/BUMS/BUMD dan mahasiswa/pelajar terbaik Tingkat Nasional Tahun 2011.
8. Pengendalian (monitoring, evaluasi dan pengawasan) pelaksanaan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon.
III. PELAKSANAAN
A. Kelompok Kerja
Pembentukan Kelompok Kerja Penanaman Satu Milyar Pohon dimaksudkan, untuk :
a. Kelompok Kerja merupakan Media/Forum Koordinasi antar Kementerian/Lembaga/Instansi untuk mensukseskan Penanaman Satu Miliyar Pohon Tahun 2011
b. Pembentukan Kelompok Kerja dibentuk di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Keanggotaan Kelompok Kerja meliputi unsur pemerintah dan swasta yang bersifat lintas sektor, yaitu:
unsur pemerintah: kehutanan, hortikultura, perkebunan, kelautan dan perikanan, PU, lingkungan hidup, TNI/Polri, Diknas, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD.
unsur non pemerintah: BUMS, lembaga kemasyarakatan, perguruan tinggi swasta, pramuka, organisasi kepemudaan, masyarakat lainnya.
d. Tugas Pokok Kelompok Kerja adalah merencanakan, mengorganisir, memobilitasi sumber daya, memonitor dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan Penanaman Satu Miliyar Pohon Tahun 2011.
B. Sosialisasi Program
Sosialisasi program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 diselenggarakan di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota.
a. Kelompok Kerja Pusat menyelenggarakan sosialisasi program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 secara lintas sektor di tingkat provinsi.
b. Kelompok Kerja Provinsi menyelenggarakan sosialisasi program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 secara lintas sektor di tingkat kabupaten/kota.
c. Kelompok Kerja Kabupaten/Kota menyelenggarakan sosialisasi program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 secara lintas sektor di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
C. Mobilisasi Sumber Daya
Kelompok Kerja mobilisasi sumber daya dengan melakukan identifikasi program/kegiatan penanaman, potensi ketersediaan bibit, sasaran lokasi penanaman dan potensi pendukung lain guna mensukseskan gerakan penanaman satu milyar pohon.
1. Identifikasi program/kegiatan penanaman pohon dari sektor kehutanan dan non kehutanan. Strategi pencapaian target Penanaman Satu Milyar Pohon ditempuh melalui program/kegiatan yang dibiayai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah maupun Gerakan Massal oleh masyarakat.
1) Program/Kegiatan Sektor Kehutanan
a. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sumber dana APBN (pada kawasan hutan konservasi/lindung, mangrove)
b. RHL sumber dana APBD Provinsi/Kab/Kota
c. RHL sumber dana perimbangan keuangan (DAK Kehutanan dan DBHDR)
d. Kebun Bibit Rakyat (KBR)
e. Reklamasi Hutan Bekas Tambang
f. Hutan Rakyat
g. Hutan Kota
h. Penghijauan Lingkungan (APBN)
i. Penanaman Hutan Tanaman Industri (HTI)oleh BUMS dan BUMN (INHUTANI
j. Penanaman Hutan Tanaman Rakyat (HTR) oleh kelompok masyarakat
k. Reboisasi oleh Perum Perhutani
l. Lain-lain
2) Program/Kegiatan Sektor Lain dan Gerakan Moral Oleh Masyarakat Program/Kegiatan Sektor Lain dan Gerakan Moral Oleh Masyarakat, antara lain :
a. Pengembangan pohon trembesi BANPRES di daerah
b. Penanaman perkebunan (Kementerian Pertanian)
c. Penanaman Hortikultura (Kementerian Pertanian)
d. Penanaman Pohon di Jalan Tol, Waduk dan dll. (Kementerian PU)
e. Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara (GPTP) oleh 7 organisasi wanita (SIKIB, PKK, DWP, QPPB, DP, Kowani dan Bhayangkari)
f. Penanaman oleh TNI/Polri
g. Penanaman oleh CSR BUMN/BUMS/BUMD
h. Penanaman lain-lain oleh Kementerian/Lembaga
2. Identifikasi potensi sumber bibit.
Memastikan terpenuhinya kebutuhan bibit untuk penanaman satu milyar pohon dipenuhi dari penyediaan bibit program/kegiatan pemerintah, swasta dan gerakan moral penanaman pohon oleh masyarakat.
3. Identifikasi lokasi penanaman.
Sasaran lokasi Penanaman Satu Milyar Pohon adalah lahan kritis yang rusak/tidak produktif di dalam dan diluar kawasan hutan.
NO SASARAN LOKASI PROGRAM/ KEGIATAN
I Dalam Kawasan Hutan ( Hutan Konservasi, Hutan
a. Rehabiliatasi Hutan Konservasi dan Hutan Lindung
b. Reklamasi Hutan Bekas Tambang
c. Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa
d. Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
e. Hutan Tanaman Industri (HTI)
b. Reklamasi Hutan Bekas Tambang
c. Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa
d. Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
e. Hutan Tanaman Industri (HTI)
f. Rehabilitasi Hutan Mangrove/Hutan Pantai Rawa dan Gambut.
II Luar Kawasan Hutan a. Hutan Rakyat
b. Hutan Kota
c. Penghijauan Lingkungan
d. Perkebunan
e. Holtikultura
D. Kampanye
Dalam rangka penyebarluasan informasi diperlukan kegiatan kampanye untuk menggaungkan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon.
a. Kegiatan pendukung yang bersifat kampanye tersebut dilakukan, antara lain:
- Kampanye penanaman pohon dengan organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi keagamaan dan organisasi sosial.
- Iklan Layan Masyarakat meliputi: pembuatan PIN, stiker, iklan TV, branding gedung/big banner dll.
- Sponsorship dengan memobilisasi massa dengan memanfaatkan icon celebrity pro lingkungan.
c. Media yang digunakan dengan media elektronika (televisi, radio, provider), media cetak (koran, majalah) baik skala nasional, regional dan lokal.
E. HMPI dan BMN
Dalam rangkaian kegiatan Gerakan Penanaman Satu Miliyar Pohon akan dilakukan upacara puncak penanaman satu milyar pohon.
a. Upacara puncak penanaman akan diselenggarakan pada tanggal 28 Nopember 2011 sekaligus untuk memperingati Tanggal 28 Nopember sebagai “Hari Menanam Pohon Indonesia (HPMI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN)”.
b. HMPI dan BMN akan diselenggarakan di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Pedoman Penyelenggaraan HMPI dan BMN dan Penetapan kelompok kerja serta panitia peringatan hari menanam pohon Indonesia tahun 2011 tingkat pusat akan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
F. Posko Penyaluran Bibit
a. Posko Penyaluran Bibit dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan dalam penyediaan dan penyaluran bibit tanaman yang terjangkau masyarakat dalam rangka mensukseskan penanaman satu milyar pohon.
b. Posko Penyaluran Bibit akan didirikan diseluruh kantor Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota diseluruh Propinsi Indonesia.
c. Tugas pokok Posko Penyaluran Bibit adalah
- Mendata ketersediaan dan penggunaan bibit tanaman dari berbagai sumber (kehutanan, non-kehutanan dan swadaya masyarakat)
- - Menyalurkan bibit permintaan masyarakat skala kecil yang bersifat insidentil.
- - Melaporkan ketersediaan, penyaluran dan penggunaan bibit .
Untuk memberikan apresiasi dan dorongan kepada para pihak, akan diselenggarakan lomba Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional Tahun 2011.
a. Dalam lomba ini akan dilakukan penilaian terhadap para Gubernur, Bupati/Walikota dan BUMN/BUMS/BUMD, mahasiswa/pelajar terbaik guna mensukseskan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional tahun 2011.
b. Kriteria penilaian adalah jumlah bibit yang ditanam, kelompok kerja, posko penyaluran bibit.
c. Waktu pelaksanaan penilaian akan dilakukan pada tahun 2012 setelah kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 berakhir sampai dengan 31 Januari 2012.
d. Para Gubernur, Bupati/Walikota, BUMN/BUMS/BUMD, mahasiswa/pelajar terbaik akan diberikan penghargaan oleh Menteri Kehutanan yang akan diserahkan oleh Presiden RI.
e. Pengaturan pelaksanaan lomba dimaksud akan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
IV. TATA WAKTU PELAKSANAAN
Tata waktu pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon yang dimulai sejak bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 adalah sebagai berikut :
1 Pembentukan Kelompok Kerja Tk Pusat
2 Pembentukan Kelompok Kerja Tk Prov.
3 Pembentukan Kelompok Kerja Tk Kab/Kota
4 Sosialisasi Tk Pusat
5 Sosialisasi Tk. Provinsi
6 Sosialisasi Tk. Kab/Kota
7 Mobilisasi Sumber Daya
8 Kampanye
9 Posko Penyaluran Bibit
10 Publikasi
11 Penanaman
12 Puncak Aksi (HMI-BMN)
13 Monitoring dan Evaluasi
14 Pelaporan
15 Lomba Penanaman Satu Miyar Pohon
Pembentukan Kelompok Kerja dilakukan baik di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
- Pembentukan Kelompok Kerja di Provinsi/Kabupaten/ Kota oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
- Sosialisasi dilaksanakan baik di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
- Publikasi dan kampanye sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas dilaksanakan sejak awal kegiatan.
- Posko penyediaan bibit didirikan sejak awal kegiatan di kantor Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
- Penanaman Satu Milyar Pohon dilaksanakan sejak bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Januari 2012
- Puncak Penanaman Satu Milyar Pohon dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2011 sekaligus memperingati ”Hari Menanam Pohon Indonesia(HMPI)”
- Monitoring dan Evaluasi terhadap Penanaman Satu Milyar Pohon dilaksanakan sejak awal kegiatan sampai berakhirnya kegiatan (Februari 2011 s/d Januari 2012)
- Pelaporan terhadap pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 dilaksanakan setelah ada realisasi penanaman sejak Februari 2011.
- Lomba Penanaman Satu Pohon tahun 2011 dilaksanakan setelah kegiatan berakhir (setelah 31 Januari 2012).
V. MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring merupakan aktivitas untuk mengetahui gambaran mengenai tahapan proses pelaksanaan, masalah yang dihadapi dan hasil-hasil keragaan (performance) kegiatan secara menyeluruh sebagai input untuk menyempurnakan kegiatan hasil lebih lanjut.
Kegiatan evaluasi merupakan aktivitas untuk mengetahui prosentase rencana dengan realisasi target sebagai dasar langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan.
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh :
1. Tingkat Pusat dilaksanakan oleh Menteri Kehutanan.
2. Tingkat Propinsi dilaksanakan oleh Gubernur.
3. Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota.
Kriteria keberhasilan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 adalah terfasilitasi kepada para-pihak dalam rangka penanaman pohon sebanyak satu milyar pohon.
Ukuran keberhasilan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 adalah:
a. Keberadaan dan efektifitas kinerja kelompok kerja di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
b. Keberadaan dan efektifitas kinerja posko penyaluran bibit di tingkat kabupaten/kota.
c. Realisasi Jumlah bibit yang ditanam di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
B. Pelaporan
Pelaporan gerakan penanaman satu milyar pohon merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan monitoring dan evaluasi. Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan gerakan penanaman satu milyar pohon harus diketahui oleh para-pihak dan dilaporkoan kepada Presiden melalui UKP4.
Mekanisme Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari unsur/elemen masyarakat (posko-bibit), pemerintah kabupaten/kota (pokja kabupaten/Kota), pemerintah propinsi (pokja-provinsi), kementerian/sektor lain (pokja-pusat), selanjutnya secara nasional dilaporkan ke Presiden melalui UKP4.
Mekanisme pelaporan pelaksanaan penanaman satu milyar pohon mengikuti diagram sebagai berikut :
PRESIDEN RI
MENTERI
KEHUTANAN
GUBERNUR
POKJA PUSAT
POKJA PROVINSI
tembusan kepada Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan Provinsi dan Balai Pengelolaan DAS setempat.
3. Berdasarkan laporan dimaksud butir 1, Bupati/Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur.
4. Gubernur menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Kehutanan.
5. Menteri Kehutanan melaporkan pelaksanaan penanaman kepada Presiden Republik Indonesia.
6. Balai Pengelolaan DAS di daerah melaporkan kepada Direktur Jenderal BPDASPS.
Laporan Penanaman Satu Milyar Pohon meliputi lokasi dilengkapi dengan posisi geografis (koordinat), luas, jenis tanaman dan jumlah tanaman di seluruh wilayah administratif pemerintah kabupaten/kota. Laporan realisasi penanaman Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 Kabupaten/Kota dan Laporan Rekapitulasi penanaman Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011, sebagaimana pada:
lampiran 1.1 dan Lampiran 1.2
VI. PENUTUP
Kepada seluruh lapisan masyarakat diseluruh Indonesia diharapkan ikut
berpartisipasi dan berkontribusi dalam mensukseskan Gerakan Penanaman Satu Milyar
Pohon Tahun 2011.
Dengan suksesnya Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 yang
diselenggarakan sepanjang tahun dan memberikan manfaat yang sebesar besarnya
untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia umumnya.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
KRISNA RYA, SH, MH.
NIP. 19590730 199003 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar