Akta Notaris: Yaseer Arafat, SH.MKn No:10/14 Oktober 2011
ANGGARAN DASAR
LSM Al Ghiffari Forest
Community Indonesia (AFC Indonesia)
Pasal 1
- Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama lebaga swadaya Masyarakat AL GHIFARI FOREST COMMUNITY INDONESIA ( AFC INDONESIA ) ; berkedudukan di Kampung Cemplang, Rukun --Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Sukamaju, Kecamatan ---Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan akta pendirian No: 10/14-10-2011 dadn telah diaktakan oleh Notaris : YASEER ARAFAT, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan
- Lembaga Swadaya Masyarakat ini dapat mendirikan Kantor-kantor cabang dan perwakilan-perwakilan di tempat Tempat lain yang di tetapkan oleh badan pengurus.
WAKTU
Pasal 2
Lembaga
Swadaya Masyarakat ini didirikan dan dijalankan untuk Jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan di mulai sejak
Tangal ditanda-tanganinya akta ini.
AZAS
Pasal 3
Lembaga ini berazaskan pancasila
sebagaimana termaktub dakan
Pembukuan
undang-undang dasar 1945 ( seribu Sembilan ratus empat puluh lima)
MAKSUD DAN TUJUAN
Palas 4
Maksud
dan tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah:
Sebagai
wadah mmasrakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pelestarian dan pengelolaan
lingkungan hidup.
KEGIATAN
Pasal 5
1.
Untuk mencapai masksud dan tujuan diatas,
Lembaga Swadaya Masyarakat ini dapat
menjalankan kegiatan-kegiatan antara lain:
a. Penghijaun
/ Reboisasi
b. Survei
Pengelolaan Lingkungan hidup;
c. Pengelolaan
lahan pertanian, kehutanan dan perkebunan
d. Pengawas
pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan berbagai pihak;
e. Penyuluhan
hukum kepada masyarakat tentang masalah lingkungan hidup
f. Pendidikan
dan pelatihan masalah tentang lingkungan
g. Pembentukan
dan pelatihan tentang masalah lingkungan hidup
2.
Segala Sesuatu dalam arti seluas-luasnya
sepanjang tidak Bertantangan dengan hukum dan perundang-undangan Yang berlaku
atau yang didirikan oleh yang Berwenang/Berwajib
KEANGOTAAN
Pasal
6
- Angota lembaga ini terdiri dari :
a. calon anggota, yaitu yang di terima tapi
belum di sahkan
oleh pimpinan cabang tentang
keanggitaannya
b. angota biasa, yaitu tiap warga Negara
Indonesia yang telah berumur 18 tahun, diterima
dan disahkan oleh pimpinan cabang.
- Setiap anggita memiliki hak memilih dan di pilih
- Setiap anggota bejewajuban tunduj kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lembaga
- Setiap anggota sangup berperan aktif dalam kegiatan lembaga
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
- Rapat anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tinggi dalam lebaga.
- Raoat tagunan anggota diadakan setiap tahun dalam bulan Pebruari atau Maret, dengan maksud :
a.
membuat laporan tahunan badan pengurus,
terutama mengenai pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalan lembaga serta
hal-hal lainya yang di anggap penting.
b.
membentuk panitia verifikasi
c.
memilih anggota-anggota badan pengurus baru (tiga
tahun sekali) dan
d.
Mentapkan hal-hal lain yang di aggap yang di anggap perlu, dan:
3. selain dari rapat yang di maksud dalam ayat
2 (dua) pasal ini, maka badan
Pengurus:
a.
berhak/berwenang untuk mengadakan rapat
anggotasetiap di anggap perlu, dan:
b.
harus mengadakan rapat angota, bila
sekurang-kurangnya seperlima dari anggota lembaga mengajukan permintaan untuk
itu atau karna menurut ketentuan anggaran dasar untuk sesuatu hal di perlukan
keputusan dari rapat anggota.
Pasal
8
1. para
anggota lembaga swadaya masyarakat harus
diberitahukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota itu di langsungkan dan
diumumkan paling kurang di satu surat harian yang terbit di tempat kedudukan
lembaga swadaya masyarakat dan/atau di papan pengumuman di gedung lembaga
swadaya masyarakat
2. pada
pemberitahaun tentang rapat anggota harus di sebut acara, tempat, tanggal dan
waktu rapat
3. semua
anggota yang mempunyai hak suara mengajukan usul-usul unutuk di pertimbangkan
oleh rapat tersebu.
4. rapat
di pimpin oleh ketua atau salah seorang wakil ketua
5. jika
ketua dan/wakil ketua tidak hadir anggota-anggota badan pengrus lain yang hadir
memilih dari mereka seorang ketua untuk memimpim rapat tersebut
pasal
9
1. tanpa
mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 18 ayat 2 anggaran dasar ini, rapat
anggota sah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah umlah
anggota lembaga
2. keputusan
rapat diambil sedapat-daptnya dengan jalan/menurut hikmah keijaksanaan,
musyarawarah untuk mufakat, degan ketentuan apabila rapat memutuskan usul
bersangkutan dengan pemungutan suara, maka keputusan rapat itu dianggap sah apa
bila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak.
3. jika
dalam rapat itu jumblah anggota yang hadi tidak mencukupi jumlah (kuorum) yang
di tetapkan dalam ayat satu pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua
kalinya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah rapat yang pertama, dengan
ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang umlah anggota yang hadir
dapt mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat
pertama itu.
4. apabila
dala rapat itu diakan pemungutan suara, maka keputusan rapat dianggap sah jika
keputusan itu diambil dengan suara terbanyak
5. dalam
rapat anggota itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluanrakan satu suara,
dengan ketentua n bahwa jumlah hak suara dari anggota keluarga di batasi dengan
dua suara.
6.
7. a. pemungutan suara tentang orang di
lakukan dengan rahasia dan tertulis
kecuali apabila rapat memutuskan lain apabila
suara-sura yang setuju dan dan tidak
satuju sama banyak, maka diadakan pemungutan ulang itu masih sama maka keputusan diambil dengan jalan
undian.
b. pemungutan suara tentang hal-hal
lainya di lakukan secara lisan apabila
suara-suara yang setuju
dan yang tidak setuju sama banya maka usul
dianggap di tolak.
8. seorang
anggota rapat diwakili oleh anggota lain secara tertulis
REFERENDUM
Pasal
10
1.
keputusan referendum disamakan dengan keputusan rapat anggota teresebut
Dalam pasal 7 dan seterusanya diatas
2. keputusan menurut referendum di kirimkan
keseluruh anggota lembaga dan
Harus di setujuai oleh lebih dari setengah
jumlah anggota, sedangkan untuk
Perubahan anggaran dasar paling sedikit berturut-turut
2/3 (dua pertiga) dan ¾ (tiga perempat)
dari jumlah anggola lembaga
BADAN
PENGURUS PUSAT
Pasal
11
1.
lembaga diurus dan dipimpin oleh sebuah badan
pengurus yang di pilih dari anggota-anggota lembaga
2.
badan pengurus terdiri dari
seorang Ketua
seorang Wakil Ketua atau lebih
seorang Sekretaris atau lebih
seorang Bendahara atau lebih dan
seorang atau lebih pejabat-pejabat lainnya, bila Rapat
Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu
3.
( Anggota-anggota ) badan pengurus di angkat
dan di berhentikan oleh rapat anggota yang dimaksud dalam ayat 7 pasal 2
tersebut di atas
4.
Pengankatan
tersebut adalah untuk masa jabatan tiga tahun lamanya, demikian dengan
ketentuan bahwa apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakanya, maka
jangka waktu tiga tahun itu dianggap di perpanjang hingga pemilihan (
Anggota-anggota ) badan pengurus baru
dalam rapat itu.
PASAL 12
1.
Para pengurus
anggota lama dapat di pilih kembali.
2.
Apabila terjadi
sesuatu lowongan dalam keanggotaan badan pengurus yang menurut badan perlu
segera di isi dan tidak dapat ditanggukan sampai diadakanya rapat yang di
maksudkan dalam ayat 3 ( tiga ) pasal ini, maka badan pengurus berhak (
berwenang ) untuk mengisi lowongan itu dan di sahkan oleh rapat anggota yang
berikut.
Pasal 12
1.
Badan pengurus
mewakili lembaga ini di dalam dan di luar badan/pengadilan dan berhak
(berwenang) untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurus maupun yang
mengenai hak milik, terkecuali apabila untuk meminjam atau meminjamkan uang
lemaba, melapaskan/mengalihkan hak milik (atas) barang-barang tak bergerak
dan/atau mempertangguangkan kekayaan lembaga, meningkat lembaga sebagai
pejamin, badan pengurus berkewajuban untuk meminta persetujuan lebih dahulu
daru rapat anggota
2.
Badan pengurus
terhadap pihak luar dapat diwakili oleh ketua dan/atau wakil ketua tanpa atau
di sertai dengan sekertaris atau bendahara atau pejabat lain
3.
Dalam keadaan yang
mendesak guna menyelamatkan lembaga, badan pengurus boleh menganbil
tindakan-tidankan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga, asalkan untuk tindakan-tindakan tersebut
kemudian dalam waktu selambat lambatnya satu bulan dimintakan pengesahan dari
rapat anggota.
Pasal
13
1.
(Aanggota-anggota)
badan pengurus berkewajiban untuk menjungjung tunggu dan menjalankan tugas
kewajiban mereka menurut anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan
raoat anggota.
2.
Dalam rapat anggota
pengurus masing-masing anggota badan berhak mengeluarkan satu suara.
3.
Rapat badan
pengurus hanya dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya dua
pertiga dari jumlah anggota badan pengurus.
4.
keputusan-keputusan
rapat badan pengurus sedapat-dapatnya di ambil dengan jalan/menurut hikmah
kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu
memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya sah apabila
keputusan itu di ambil dengan suara terbanyak.
KEUANGAN
Pasal 16
- Kuangan lembaga diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, uang sumbangan, hibah dan/atau penerimaan lainnya yang sah (tidak bertentangan dengan peraturan hukum), pula tidak bertentangan dengan maksud serta tujuan lembaga.
- Sumbangan dan atau hibah tersebut di atas dapat berasal dari para anggota lembaga sendiri maupun dari pihak lainya yang disetorkan ke rekening Badan Pengurus Pusat.
- Jumlah uang pangkal dan uang iuran di tentukan dalam anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari badan pengurus.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
- keputusan tentang perubahan anggaran dasar dapat di ambil dengan sah oleh rapat anggota yang khusus diadakan, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumblah anggota dan keputusan itu hanya sah jika di setujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
- Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah (kourum) yang ditetapkan ayat 1 dalam pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk yang kedua kalinya dalam waktu 14 (Empat belas) hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang di ambil dalam rapat itu. Jika dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusan maka keputusan itu dianggap sah jika keputusan itu diambil oleh suara terbanyak.
- Badan pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan Aanggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan referendum sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas.
PEMBUBARAN
Pasal 18
- Lembaga hanya dapat di bubarkan oleh badan pengurus bersama ketua (Ketua) kehormatan dan penasehat (bila diangkat) atau atas usul secara tertulis yang di sertai alasan-alasan dari sedikitnya setengah dari jumlah badan anggota kepada badan pengurus.
- Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat 1 dan 3 tersebut diatas, keputusan tentang pembubaran lembaga hanya dapat diambil dengan sah oleh rapat anggota yang di adakan khusus untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota lembaga sedangkan keputusanya di ambil sedapat-dapatnya oleh jalan hikmah kebijaksanaan dan mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan untuk diadakan pemungutan suara, maka keputusannya di setujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
- jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah (kourum) yang ditetapkan oleh ayat 2 dalam pasal ini, maka akan diadakan rapat untuk kedua kalinya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah rapat yang pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara yang sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat yang pertama .
- dalam rapat mana yang dapat di ambil keputusan yang sah, asal saja disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
- apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 3 pasal ini yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah (kourum) menurut ketentuan ayat-ayat tersebut , maka pembubaran Lembaga ini di putuskan dengan jalan Referendum sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 10 Aanggaran Dasar ini.
- dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini, diputuskan pula suatu lembaga yang sama tujuanya atau suatu badan yang bertujuan social, kepada semua kekayaan lembaga yang masih ada ( sesudah semua hutangnya di bayar ) diserahkan.
Pasal
19
Apabila lembaga dibubarkan, maka badan pengurus
berkewajiban untuk melakukan likwidasinya, kecuali bila rapat anggota
menentukan lain.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
20
- Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan dapat diubah oleh Rapat Anggota.
- Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut anggaran dasar harus diangguran dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu oleh rapat anggota.
- Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari badan pengurus tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
P
E N D I R I
Pasal
21
1.
Pendiri dari
Lembaga Swadaya Masyarakat ini terdiri dari 3 orang yang terdiri dari seorang
ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
2.
Untuk pertamakali susunan dari para pendiri dari lembaga
ini adalah sebagai berikut:
Ketua :
I s h a k,SE
Sekretaris :
Suhendar
Bendahara :
Iis Syamsiyah
KETENTUAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal hal baik dalam Anggaran Dasar ini, dalam
Anggaran Rumah Tangga maupun oleh Rapat Anggota tidak cukup atau belum diatur,
akan diputuskan/ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Demikianlah Anggaran Dasar ini disusun dan
disepakati bersama oleh Badan Pendiri dan Pengurus untuk dituangkan kembali
dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Al Ghiffari Forest
Community Indonesia (AFC Indonesia). Ditetapkan di Bogor, tanggal 14 Oktober
tahun 2011
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia)
BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN
ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia
(AFC Indonesia) harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
- Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia ( AFC Indonesia
) terdiri dari :
- Anggota biasa, yaitu semua anggota LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) yang memenuhi ketentuan pasal 1.
- Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia), anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) khususnya dan pengembangan masyarakat umumnya.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIABN ANGGOTA
- Anggota Biasa :
- Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
- Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
- Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
- Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
- Membayar iuran secara aktif.
- Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai
kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa berhak untuk :
a. Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c. Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidkan dan latihan,
penataran, bimbingna dan ketermapilan dalam berorganisasi.
e. Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai
hak yang sama dengna anggota biasa
kecuali nayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
- Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
- Meniggal Dunia.
- Atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Diberhentikan.
- Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
- Bertindak bertentangan dengan AD/ART lembaga.
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
- Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
- Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG
PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT PEMBINA PLENO
- Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
- Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
- Menilai pertanggungjawaban pengurus.
- Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
- Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
- Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
- Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
- Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
- Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
- Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
- Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
- Dewan Pengurus LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) adalah badan tertinggi lembaga.
- Komposisi Dewan Pengurus LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) adalah :
PEMBINA
Ketua : DR.Ir.
SUNARYO
Anggota : 1. DR. Marwah Daud Ibrahim. Ph.D
PENGURUS
Ketua : I s h a k, SE
Sekretaris : S u h e n d a r
Bendahara : Iis Syamsiah, S.Aptk
DIVISI – DIVISI :
Divisi Diklat Dan
Pengembangan SDM: 1. DR. Moh. Muchtar
2.Ait Rukiat, M.Pd
Divisi Litbang dan Kaderisasi : 1. H. Moh Imaduddin. S.Ag
2.Ir.
Edi Sutardi
Divisi Perencanaan Program dan : 1.
Ir. Puji Prijandi
Pengembangan Usaha 2. Aah Masruah. S.P
Divisi Advokasi
: 1.
Evawati Oryza,SH
2. Abd Azis. S.Hi
Divisi Humas dan Kelembagaan :
1. Muslim Fauzi
2. Muhammad Agung
3.
Maryadi
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
- Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
- Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.
- Pengelolaan keuangan baik dari iuran anggota, hibah atau dari usaha lainnya disetorkan ke rekening Badan Pengurus Pusat dan didistribusikan kepada kordinator wilayah dan cabang berdasarkan hasil keputusan rapat forum.
BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBAGA
BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12
- Pembentukan Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
- Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 13
- Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
- Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
- Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di : Bogor
Pada Tanggal : 14 Oktober 2011
DEWAN PENGURUS PUSAT
LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia)
I S H A K, SE
K
e t u a
Disetujui dan ditanda tagani masing masing Pemgurus
Pusat
Sekretaris
: S u h e n d a r ………………
Bendahara :
Iis Syamsiah, S.Aptk ………………
Divisi Diklat Dan
Pengembangan SDM: 1. DR. Moh. Muchtar
………………
2.Ait Rukiat, M.Pd ………………
Divisi Litbang dan Kaderisasi : 1. H. Moh Imaduddin. S.Ag ……………
2.Ir.
Edi Sutardi ………………
Divisi Perencanaan Program dan : 1.
Ir. Pujo Prijandi ………………
Pengembangan Usaha 2. Aah Masruah. S.P ………………
Divisi Advokasi : 1. Evawati
Oryza,SH ……………
2. Abd Azis. S.Hi ………………
Divisi Humas dan Kelembagaan :
1. Muslim Fauzi ………………
2. Muhammad Agung…………
PROGRAM KERJA
LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT
ALGHIFFARI FOREST COMMUNITY
INDONESIA
(AFC
INDONESIA)
SELAYANG PANDANG TENTANG
LSM AL GHIFFARI FOREST COMMUNITY INDONESIA
LSM Al
Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) secara kelembagaan pada
awalnya dibawah naunan YPI Al Ghiffari Leuwiliang sejak 1985 kemudian dibawah
YMQ Al Ghiffari Leuwiliang tahun 2007 hingga 2010 dan pada tahun 2010 LSM Al
Ghiffari Forest Community Indonesia (AFC Indonesia) mulai berdiri sendiri
dengan Akta Notaris Yasseer Arafat.SH.MKn No:10/10-10-2011.
Lembaga
ini didirikan berdasarkan fenomena kerusakan alam yang terjadi terus menerus
akibat tidak seimbanganya antara eksplorasi kekayaan alam Indonesia melalui
pembangunan dengan daya tamping dan kesanggupan ala mini menghadapai kerusakan
yang ditimbulkan oleh manusia untuk sebuah kepentingan kelompok, golongan
bahkan individual.
Melihat
kenyataan ini, maka mulai dibentuklah lembaga penyelamat lingkungan dengan
program kerja sederhana mulai penyemaian jenis tanaman MPTS, kayu-kayuan,
penanaman turus jalan, pelatihan pengelolaan sampah bagi pelajar, kelompok
masyarakat hingga kegiatan nasional Indonesia Menanam dan Peluncuran program
Green Hope dengan tajuk dari sampah menuju penghijauan.
Bersamaan
dengan waktu, program semakin komplek dan permintaan pelatihan dan kerjasama
berdatangan dari berbagai lembaga dalam dan luar negeri, sehingga kami
memandang perlu dipisahkan kelembagaan secara otonom agar program kerja pada
bidang lingkungan hidup dan Reforestasi lebih focus ke titik sasaran, sehingga
ancaman global warming sedikit demi sedikit dapat teratasi dengan mulai
tumbuhnya kesadaran warga bangsa dan dunia akan pentingnya membangun kemajuan
dengan tetap bijak terhadap alam semesta sebagai titipan Tuhan Yang Maha Esa
untuk diserahkan secara utuh kepada generasi berikutnya. Maka dengan
pertimbangan itulah maka di buat lembaga baru dengan nama yang sama dengan
susunan pengurus sebagai berikut:
PEMBINA
Ketua : DR.Ir.
SUNARYO
Anggota : 1. DR. Marwah Daud Ibrahim. Ph.D
PENGURUS
Ketua : I s h a k, SE
Sekretaris : S u h e n d a r
Bendahara : Iis Syamsiah, S.Aptk
DIVISI – DIVISI :
Divisi Diklat Dan
Pengembangan SDM : 1. DR. Moh. Muchtar
2. Ait Rukiat, M.Pd
Divisi Litbang dan Kaderisasi : 1. H. Moh Imaduddin. S.Ag
2.
Ir. Edi Sutardi
Divisi Perencanaan Program dan : 1. Ir. Puji Prijandi
Pengembangan Usaha 2. Aah Masruah. S.P
Divisi Advokasi :
1. Evawati Oryza,SH
2. Abd Azis. S.Hi
Divisi Humas dan Kelembagaan : 1. Muslim Fauzi
2. Muhammad Agung
Pengurus yang
tercantum diatas, adalah pengurus pusat dan kelak akan dibangun cabang cabang
diseluruh Indonesia sebagai kepanjangan tangan LSM Al Ghiffari Forest Community
Indonesia ( AFC Indonesia) dalam mewujudkan Alam lestari dan masyarakat yang
sehat dan sejahtera.
RIWAYAT HIDUP DAN PENGALAMAN
BER-ORGANISASI PENGURUS
I
SHAK ( Ketua)
DIlahirkan di Leuwiliang
Kabupaten Bogor dengan jenjang pendidikan forma MI Muhammadiyah, MTs Darunnajah
Ulujami dan mengakhiri jenjang pendidikan MA di Pesantren Al Ghiffari kemudian
melanjutkan pendidikan di UIKA Bogor Fakultas PIA hingga selesai.
Pengalam berorganisasi
dimulai dari Sekretaris Konsulat Bogor di MTs Darunnajah Ulujami, Ketua Osis
(IKMAL) di MA Al ghiffari dan menjadi pengurus senat dan HMI pada masa kuliah.
Suhendar ( Sekretaris)
Dilahirkan di Pamijahan
Kabupaten Bogor Pada Tanggal 12 April tahun 1981, dengan jenjang pendidikan MI
Muhammadiyah lulus pada tahun 1995, MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan lulus
pada tahun 1997, SMA Muhamadiyah Ciampea lulus pada tahun 2000, kemudian
melanjutkan pendidikan di UIKA Bogor Fakultas Ekonomi.
Pengalaman berorganisasi
berorganisasi PC IPM Pamijahan Bogor sebagai pengurus bidang kaderisasi, PD IPM
Kabupaten Bogor, PP AFC Indonesia Pusat sebagai Sekretaris tahun 2008 hingga
sekarang.
Iis Syamsiyah ( Bendahara)
Dilahirkan di Pamijahan
Kabupaten Bogor pada tanggal 08 September tahun 1977, dilahirkan oleh seorang
ibu yang bernama Jojoh H. Binti Muhammad dan ayah SANUSI, degan jenjang
pendidikan formal SDN Impres Lulus pada tahun 1991, MTs Ibnu Hajar lulus pada
tahun 1994, MA Negeri Leuwiliang Lulus tahun 1997, Strata Satu (S1) UHAMKA
Lulus tahun 2002, Program Profesi Apoteker UHAMKA lulus pada tahun 2005,
Pengalaman berorganisasi PK
IMM Farmasi sebagai sekretaris umum, Pimpinan Cabang IMM DKI Jakarta sebagai
Ketua Bidang Sosial Ekonomi, DPD IMM DKI Jakarta Sebagai Ketua Korps Immawati, PC
IMM Jakarta Selatan Sebagai Ketua Ketua Badan Usaha Milik Ikatan, Long Bike
Jakarta Surabaya sebagai panitia tahun 2003, PP KMMP Sebagai Konsultan
Program PT. PLN Pusat Tahun 2005, PP AFC Indonesia Pusat Sebagai Humas Tahun
2006-2010.
VISI
MEMBANGUN MANUSIA INDONESIA
YANG MEMILIKI POLA KESEIMBANGAN ANTARA PEMANFAATAN ALAM DAN PELESTARIAN DAN
ANTARA PEMBANGUNAN DENGAN PEMERATAAN. SEHINGGA TERWUJUD NEGERI HIJAU RANAU NAN
LESTARI DAN RAKYATNYA MAKMUR DAN CINTA NEGERINYA
MISI
Untuk mewujudkan visi
Lembaga ini maka pada setiap kegiatannya membawa misi sebagai berikut.
1. Menanamkan jiwa Cinta Tanah Air yang senantiasa mentaati perintah
Tuhan Yang Maha Esa
2. Melaksankan kegiatan konservasi hutan, lahan kritis, Daerah
Pinggiran sungai dan pantai serta membangun hutan Rakyat sebagai pencegahan
laju kerusakan hutan di Indonesia.
3. Memberikan pendidikan pelatihan kepada pelajar dan kelompok
Masyarakat tentang usaha penaman hutan rakyat, keterampilan berbasis perkayuan,
pertanian dan perkebunan perikanan dan peternakan organic dengan memanfaatkan
limbah rumah tangga, pertanian dan perkebunan
4. Membangun jaringan usaha berbasis Lingkungan Lestari sebagai
pemberdayaan petani, whanatani dan masyarakat perkotaan yang membutuhkan
5. Membangun kemitraan masyarakat perkotaan dan pedesaan dalam
mewujudkan sinergi ekonomi hijau berbasis pertanian terpadu
6. Mengadakan kerjasama pembangunan masyarakat Indonesia berbasis
lingkungan dengan Pemerintah dan lembaga donor/ perorangan dari dalam dan luar
negeri.
PROGRAM KERJA
AL GHIFFARI FOREST COMMUNITY INDINESIA
(AFC INDONESIA)
PROGRAM JANGKA PANJANG
Dalam mewujudkan visi dan
misi lembaga maka perlu sebuah acuan dan rencana kerja sebagai pengejawantahan
visi dan misi LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia dalam sebuah rencana
program jangka panjang dan program jangka pendek.
Secara umum, program
jangka panjang AFC Indonesia dapat di fahami dari misi lembaga ini, dengan
rincian sebagai berikut:
a.
Memberikan informasi dan pelatihan secara simultan dan mendirikan
pusat kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pelajar, masyarakat marjinal
perkotaan, masyarakat pedesaan serta stakeholder dan pengusaha serta pemerintah
dalam mewujudkan Dunia usaha yang senantiasa menjaga Alam Indonesia agar tetap
lestari.
b.
Membangun sentra sentra pembibitan tanaman asli hutan, tanaman
langka dan tanaman industry sebagai pusat penyelamatan tanaman endemic untuk
ditanam di hutan gundul, lahan kritis dan Daerah aliran sungai dan membangun
hutan bakau di pinggir pantai. Mendorong terwujudnya hutan rakyat yang mampu
memenuhi kebutuhan industry perkayuan Nasional.
c.
Membangun kelompok tani dan whana tani Indonesia pada bidang
pertanian organic, peternakan, perikanan yang berbasis pertanian terpadu.
d.
Membangun persatuan kelompok masyarakat pengolah limbah rumah
tangga mandiri dan akses pasar serta bantuan lainnya yang bersumber dari
pengusaha, pemerintah maupun lembaga lembaga Internasional.
e.
Membangun kerjasama nasional dan Internasional pada bidang
pertanian organic, kehutanan dan pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan.
f.
Mengadakan kajian dan penelitian pada bidang pertanian,
peternakan, perikanan, Kehutanan dan pemanfaatan limbah dan bekerjasama dengan
lemabag penelitian dalam dan luar negeri dalam rangka mencari sebuah solusi
alternative
g.
pembangunan ekonomi berbasis lingkungan (Green Ekonomi )
h.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Pengurus AFC Indonesia secara
akademik dan pengalaman berorganisasi dengan membangun jaringan kerjasama
pembiayaan dan pendidikan yang bersumber dari donor dalam meupun luar negeri,
perusahaan nasional dan multinasional maupun Perguruan tinggi nasional dan
Internasional dan dari sumber sumber lain yang syah dan tidak melanggar hukum.
PROGRAM JANGKA PENDEK TAHUN 2012 -
20117
Program Kegiatan LSM Al Ghiffari Forest Community Indonesia, tahun
kegiatan 2012 hingga 2017 menitik beratkan kepada tiga hal pokok:
1.
Pendididkan dan Pelatihan Pengolahan Sampah Organic berbasis
pertanian terpadu.
2.
Pembibitan dan penanaman hutan resapan air (reforestrasi) dan
pembibitan dan penanaman hutan rakyat untuk jenis kayu Albazia dan Jabon
3.
Membangun kerjasama program dengan pemerintah, pengusaha dan
sumber donor lainnya, baik perorangan maupun lembaga nasional dan Internasional
4.
Membangun jaringan masyarakat dan pelajar Cinta Indonesia dan
sadar Lingkungan melalui pelatihan, kampanye lingkungan dan penggalian sumber daya ekonomi berbasis
lingkungan bagi masyarakat ekonomi lemah di perkotaan dan pedesaan.
Program Kerja ini akan di rinci dalam program kerja Triwulan,
semester dan program kerja tahunan yang akan di bahas dalam rapat pleno badan
pengurus.