Pada penyelenggaraan KBR ditentukan bahwa criteria desa sbagai lokasi KBR adalah : diutamakan berada dalam DAS prioritas, berada dalam dan sekitar kawasan hutan, memiliki lahan kosong atau tidak produktif serta mata percaharian pada sektor pertanian.
Tatacara seleksi lokasi KBR adalah usulan calon lokasi KBR dari Kepala Desa/atau langsung dari kelompok tani kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya. Kemudian Kepala Dinas menetapkan lokasi KBR setelah mendapat penilaian dari UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. Penetapan akhir lokasi KBR akan disampaikan Kepala Dinas Kehutanan kepada UPT Dirjen RLPS.
Pada tahap Pelaksanaan, Kelompok tani akan menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dimana RUKK paling sedikit memuat Nama Kelompok, Daftar Anggota dan pengurus Kelompok, Sasaran lokasi kegiatan, komponen kegiatan seperti uraian kegiatan, volume, jenis dan jumlah bibit ,biaya, tata waktu dan penanggung jawab serta pemanfaatan dan distribusi bibit.
Penyaluran Dana KBR dilakukan dengan pola transfer uang kepada kelompok pengelolah KBR. Pencairan dilakukan 2 tahap, tahap pertama sebesar 60% dan 40% setelah dilakukan penilaian pekerjaan tahap 1. Pelaporan kemajuan KBR dilakukan dalam bulanan,triwulan dan tahunan. Laporan ini disampaikan kelopok pengelolah KBR kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya dan Kepala BPDAS dan BPDAS akan menyampaikan kepada Direktor Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Dalam Hal ini, Al Ghiffari Forest Community Indonesia siap menanam 1.800.000 pohon pada areal lahan kritis diwilayah kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor yang telah terlantar sejak sembilan tahun yang lalu akibat pembalakan liar dan kebarakan hutan. Kegiatan penanaman akan dimulai pada bulan Desember 2011 dan dipimpin langsung oleh Pimpinan Pusat AFC Indonesia, Ishaq Ibrahim, SE.