KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR)
Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan fasilitas pemerintah dalam penyediaan
bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serba guna (MPTS) yang prosesnya
dibuat secara swakelola oleh kelompok tani. KBR merupakan penanaman
dilahan kritis atau lahan kosong dan lahan tidak produktif dalam
pemulihan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kritis.
Pendoman penyelenggaraan KBR diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia No. : P.24/Menhut-II/2010 tanggal 3 Juni 2010.
Peraturan merupakan landasan atau acuan bagaimana penyelenggaraan KBR
sampai langsung ke kelompol tani didaerah tingkat kabupaten/kotamadya.
Pada penyelenggaraan KBR ditentukan bahwa criteria desa sbagai lokasi
KBR adalah : diutamakan berada dalam DAS prioritas, berada dalam dan
sekitar kawasan hutan, memiliki lahan kosong atau tidak produktif serta
mata percaharian pada sektor pertanian.
Tatacara seleksi lokasi KBR adalah usulan calon lokasi KBR dari Kepala
Desa/atau langsung dari kelompok tani kepada Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten/Kotamadya. Kemudian Kepala Dinas menetapkan lokasi KBR setelah
mendapat penilaian dari UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan
Perhutanan Sosial. Penetapan akhir lokasi KBR akan disampaikan Kepala
Dinas Kehutanan kepada UPT Dirjen RLPS.
Pada tahap Pelaksanaan,
Kelompok tani akan menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK)
dimana RUKK paling sedikit memuat Nama Kelompok, Daftar Anggota dan
pengurus Kelompok, Sasaran lokasi kegiatan, komponen kegiatan seperti
uraian kegiatan, volume, jenis dan jumlah bibit ,biaya, tata waktu dan
penanggung jawab serta pemanfaatan dan distribusi bibit.
Penyaluran
Dana KBR dilakukan dengan pola transfer uang kepada kelompok pengelolah
KBR. Pencairan dilakukan 2 tahap, tahap pertama sebesar 60% dan 40%
setelah dilakukan penilaian pekerjaan tahap 1.
Pelaporan kemajuan KBR dilakukan dalam bulanan,triwulan dan tahunan.
Laporan ini disampaikan kelopok pengelolah KBR kepada Kepala Dinas
Kehutanan Kabupaten/Kotamadya dan Kepala BPDAS dan BPDAS akan
menyampaikan kepada Direktor Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan
Sosial.
Dalam Hal ini, Al Ghiffari Forest Community Indonesia siap menanam 1.800.000 pohon pada areal lahan kritis diwilayah kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor yang telah terlantar sejak sembilan tahun yang lalu akibat pembalakan liar dan kebarakan hutan. Kegiatan penanaman akan dimulai pada bulan Desember 2011 dan dipimpin langsung oleh Pimpinan Pusat AFC Indonesia, Ishaq Ibrahim, SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar