Jumat, 25 November 2011

LESTARIKAN HUTAN DAN LINGKUNGAN

A. KEADAAN HUTAN DI JAWA BARAT
Luas wilayahProvinsi Jawa Barat  adalah seluas � 3.709.528,44hektar sedangkan luas hutan di Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan MenteriKehutanan Nomor 195/Kpts-II/2003 adalah seluas 816.603 hektar, jadi luaskawasan hutan adalah 22,01 % dari luas wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sesuai denganperuntukannya luas hutan di Jawa Barat terbagi sebagai berikut :
  1. Hutan Konservasi ( dikelola oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Banten, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede pangrango, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai) seluas 132.180 hektar
  2. Hutan Produksi (dikelola oleh Perum Perhutani Jawa Barat �Banten) seluas 202.965 hektar
  3. Hutan Produksi Terbatas (dikelola oleh Perum Perhutani Jawa Barat �Banten) seluas 190.152 hektar
  4. Hutan Lindung (dikelola oleh Perum Perhutani Jawa Barat �Banten) seluas 291.306 hektar
Peranan DinasKehutanan Provinsi Jawa Barat dalam Pengelolaan Hutan di Jawa Barat sesuaidengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsidan Rincian Tugas unit Dinas Kehutanan, Regulator.
Visi DinasKehutanan Provinsi Jawa Barat adalah Meningkatkan fungsi Sumber Daya Hutan diJawa Barat Tahun 2010.
Adapun MisiDinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan
  2. Optimalisasi pemanfaatan hutan dan hasil hutan
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui pengelolaan partisipatif
  4. Memanfaatkan dan mengamankan Kawasan Hutan dan Kawasan Lindung
  5. Penguatan Desentralisasi Pembangungan Hutan.
B.  RUSAK HUTAN DI JAWA BARAT
Kerusakanhutan akibat kebakaran hutan sesuai data yang ada, yaitu pada tahun 2006 seluas15.261,53 hektar, tahun 2007 seluas 1.245,62 hektar dan tahun 2008 seluas281,30 hektar (sampai dengan bulan Agustus 2008), kemudian data perambahan hutan tahun 2007 untuk Wilayah PerumPerhutani seluas 4.895 hektar, di wilayah Balai Besar KSDA Jawa Barat danBanten seluas 1.699,35 hektar di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak seluas3,50 hektar.
Dari datatersebut diatas, kerusakan-kerusakan di Jawa Barat cukup besar dikarenakankelalaian manusia, selain itu karena lemahnya pengamanan dan pengawasan hutanoleh aparat kehutanan (personil tidak sebanding dengan luas hutan yang harus dikelolanya), dan kurangnya sarana prasarana pendukung operasional sehinggamembuka peluang bagi para perambah, penjarah dan penebangan liar .

 C.  UPAYA REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pimpinan Pusat AFC Indonesia dan Taruna Rimbawan Indonesia
Degradasihutan yang terus meningkat menyebabkan luas kawasan hutan di Jawa Barat saatini perlu direhabilitasi dengan luasan 123.503,8 hektar dengan rincian sebagaiberikut
  1. Hutan Konservasi seluas 10.400,70 hektar
  2. Hutan Lindung seluas 8.266,30 hektar
  3. Hutan Produksi seluas 104.836,80 hektar
Dari luaskawasan hutan yang perlu direhabilitasi tersebut baru di lahan Hutan Produksiyang direhabilitasi seluas 48.015,80 hektar.
Lahan kritisdi luar kawasan hutan pun cukup tinggi yaitu seluas 406.153,14 hektar denganrincian :
  1. Kawasan Lindung non kawasan hutan seluas 146.672,50 hektar
  2. Budidaya lain seluas 67.573,20 hektar
  3. lainnya seluas 191.907,44 hektar
rehabilitasihutan dan lahan telah dilaksanakan dengan menanam pohon  baik dengan program Gerakan RehabilitasiLahan Kritis (GRLK), Program Gerakan Nasional Rehabiltiasi Hutan dan Lahan (GERHAN),Program penanaman sejuta pohon, Program Ibu menanam, program Kecil MenanamDewasa Memanen, dan lainnya.

D. PENGAMANAN KAWASAN HUTAN DANPEREDARAN HASIL HUTAN
Pengamanankawasan hutan dan peredaran hasil hutan merupakan tanggung jawab kita bersama(Pemerintah dan masyarakat) terutama dalam menjaga dan melestarikan kawasanhutan yang ada di Jawa Barat .
Upaya yangperlu dan yang sudah dilaksanakan antara lain :
  1. Pembentukan Pengamanan Hutan Swakarsa
  2. Pembentukan Penyuluh Kehutanan Swakarsa Mandiri
  3. Mengadakan Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan
  4. Mengadakan Patroli pengamanan hutan baik rutin maupun Gabungan
  5. Mengadakan penyuluhan-penyuluhan terhadap masyarakat sekitar hutan
  6. Sosialisasi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kelestarian hutan (lingkungan hidup)
  7. dan kegiatan lainnya yang menunjang kelestarian hutan  
 E. KESIMPULAN
Kebun Penyemaian AFC Indonesia
Dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sudah barang tentu bisa disebut mudahdan bisa pula disebut susah, bisa disebut mudah apabila kecondongan hati (darimasing-masing individu) untuk melakukan kegiatan pelestarian hutan dan lingkunganyang kemudian didukung oleh sarana prasarana yang menunjang termasuk jugapendukung bidang peraturan. Sebagai contoh bila setiap insan baik dekat denganhutan atau tidak, tapi bila sudah berketetapan hati untuk melestarikan hutandan lingkungannya ditambah dengan sarana prasaran penunjangnya, maka hasil yangdicapai akan sesuai dengan yang diharapkan.
Pelestarianhutan dan lingkungan hidup bisa disebut susah apabila salah satu unsursebagaimana tersebut diatas tidak utuh, sebagai contoh bila semua saranaprasarana penunjang sudah memadai namun tidak adanya keinginan untukmelestarikan hutan dan lingkungan hidup maka hasil yang dicapai tidak dapatsesuai dengan yang diharapkan.
Denganmengamati hutan dan lingkungan hidup di wilayah Provinsi Jawa Barat saat ini,apakah kita selaku salah satu komunitas warga apakah tidak peduli dengankeadaan lingkungan hidup saat ini ? apakah yang sudah kita perbuat bagi hutandan lingkungan hidup di sekitar kita ? apa yang akan kita perbuat setelahmengamati hutan dan lingkungan hidup disekitar kita ? apa yang akan diwariskanbagi generasi selanjutnya ? mohon direnungkan

Tidak ada komentar:

EASYHITS4U

Link akun paypal Untuk transaksi bisnis anda yang lebih mudah

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PINGLER.COM