Disampaikan pada Acara Seminar Krisis Air Jakarta: Tinjauan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Ciliwung Cisadane
A. Pendahuluan
Dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan, bahwa :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara
adil dan merata”. Selanjutnya pasal ini dijelaskan lebih lanjut dalam
Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa:
- Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat serbaguna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di segala bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik maupun bidang ketahanan nasional
- Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun, dan kebutuhan air yang cenderung meningkat sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, sumberdaya air harus dikelola, dipelihara, dimanfaatkan, dilindungi dan dijaga kelestariannya dengan memberikan peran kepada masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan sumberdaya air.
- Pengelolaan sumberdaya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pernyataan
pasal-pasal kedua undang-undang di atas mengingatkan kepada pengelola
sumberdaya air tentang pentingnya peran air bagi kehidupan manusia dan
lingkungannya. Hal tersebut jelas terlihat dalam permasalahan krisis air
Jakarta, di mana permasalahan pengelolaan sumber daya air di Wilayah
Sungai Ciliwung Cisadane sebagai pemasok air baku bagi Jakarta sangat
berkorelasi dengan permasalahan ekosistem di wilayah sekitarnya, yaitu
Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Untuk itu,
strategi yang seharusnya dipilih adalah yang berdasarkan pada
pendekatan perencanaan yang integratif sinergik. Sehubungan dengan itu,
Propinsi Jawa Barat telah mencoba menggunakan pendekatan tersebut dalam
Penyusunan RTRW Propinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan dalam Perda
Propinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi Jawa Barat 2010, yang termasuk di dalamnya adalah penataan
ruang Kawasan Bodebek dan Bopunjur yang dikaitkan dengan kemampuan daya
dukung dan daya tampung Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kawasan
tersebut.
Dalam RTRW Propinsi Jawa
Barat 2010, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang mempunyai luas sekitar
4.496 km2 dengan potensi Sumber Daya Air Permukaan sebesar 5,5 Milyar
M3 per tahun, terdiri dari 4 Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu DAS
Ciliwung, DAS Cisadane, DAS Kali Buaran, dan DAS Kali Bekasi, yang
berdasarkan hasil kajian pada tahun 2001 mempunyai kondisi sangat
kritis, di mana rasio aliran mantap atau perbandingan antara kebutuhan
air dan ketersediaan air atau kondisi debit aliran sungai yang
diharapkan selalu ada sepanjang tahun dari ke empat DAS tersebut telah
jauh melebihi 100%. Hal tersebut tentunya sangat kontras dengan
kenyataan bahwa Kawasan Bodebek-Punjur merupakan dua Kawasan yang
mempunyai potensi perkembangan yang sangat pesat, baik dari aspek
pertumbuhan penduduk (sepertiga penduduk Jabar) maupun dari Laju
Pertumbuhan Ekonominya (4,5% tahun 2001) yang selalu di atas rata-rata
Jawa Barat.
Berdasarkan analisis citra
landsat 1994 dan 2001, telah terjadi pergeseran penggunaan lahan
(perubahan tata guna tanah) dari hutan primer sebesar 41,12% di Kawasan
Bodebek dan sebesar 6,76% di Kawasan Bopunjur, dari hutan sekunder
sebesar 68,94% di Kawasan Bodebek dan sebesar 1,2% di Kawasan Bopunjur,
serta dari penggunaan sawah sebesar 11,98% di Kawasan Bodebek dan
sebesar 4,42% di Kawasan Bopunjur.
Berdasarkan
berbagai perkembangan dan kondisi tersebut, terdapat beberapa
permasalahan, baik dalam penataan ruang di Kawasan Bodebek-Punjur
tersebut, maupun dalam pengelolaan Sumber Daya Air di DAS-DAS dalam
Kawasan tersebut. Permasalahan penataan ruang yang dapat teridentifikasi
adalah sebagai berikut:
- Masih belum tuntasnya penjabaran Keppres 114/1999 maupun Ra Keppres RTR Jabodetabekpunjur sebagai suatu acuan penataan ruang yang operasional,
- Belum sinerginya penanganan atas terjadinya pergeseran penggunaan lahan terutama di Kawasan Lindung hutan, serta belum memadainya acuan penanganan kawasan yang ditetapkan fungsinya sebagai Kawasan Lindung non hutan, misalnya acuan dalam pemanfaatan lahan perkebunan yang telah habis HGU-nya,
- Kawasan perkotaan yang terus meningkat dan telah melebihi yang ditetapkan dalam rencana, sehingga berdasar data tahun 2001 telah terjadi penyimpangan sebesar 79,5%).
- Ketersediaan air di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane secara umum telah sangat kritis,
- Belum terkendalinya pemanfaatan ruang baik di sepanjang sempadan sungai maupun pengelolaan di badan sungainya,
- Ketersediaan air yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan semakin mahal dan langka baik kuantitas maupun kualitasnya, sehingga menimbulkan berbagai konflik antar sektor maupun antar wilayah,
- Fluktuasi ketersediaan air permukaan sangat tinggi, sehingga sering terjadi kebanjiran di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Hal tersebut merupakan wujud dari hulu DAS yang fungsi konservasinya telah jauh berkurang,
- Belum adanya kesinergian antar wilayah dalam bentuk role sharing antara Propinsi/Kabupaten/Kota di daerah hulu dengan Propinsi/Kabupaten/Kota di daerah hilir dalam rangka penanganan hulu DAS.
Kondisi
tersebut memberikan gambaran tentang telah terjadinya kerusakan DAS
yang berdampak terhadap permasalahan surplus/defisit neraca air
sepanjang tahun.
Sesuai dengan Perda
No. 2 Tahun 2003 tentang RTRW Propinsi Jawa Barat 2010, maka kebijakan
penataan ruang Jawa Barat untuk Kawasan Bodebek dan Bopunjur adalah
menetapkan Kawasan Bodebek dan Bopunjur sebagai 2 dari 8 Kawasan Andalan
(Kawan) di Jawa Barat. Kawan Bodebek mempunyai kegiatan utama industri,
pariwisata, jasa, dan pengembangan SDM, sedangkan Kawan Bopunjur
diarahkan dengan kegiatan utama agribisnis dan pariwisata.
Sedangkan,
dalam rangka meraih posisi sebagai mitra sejajar Jakarta, maka Kawasan
Bodebek juga ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) agar
terjadi keseimbangan perkembangan seiring dengan beban yang ditimbulkan
oleh Metropolitan Jakarta terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana
perkotaan di PKN Bodebek.
Hal tersebut sesuai dengan ’concern’ Jawa Barat dalam penataan ruang Bodebek-Punjur, yaitu:
- Pengendalian pertumbuhan penduduk,
- Peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan baik di hulu maupun di hilir dalam kesatuan Daerah Aliran Sungai (DAS),
- Pengendalian pemanfaatan ruang yang cenderung menjadi daerah perkotaan, sehingga cenderung membentuk suatu conurbation di koridor Jakarta-Bandung,
- Pengendalian alih fungsi lahan sawah irigasi teknis dan hutan termasuk mangrove,
- Peningkatan penyediaan pelayanan transportasi masal, serta pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana dasar perumahan dan permukiman.
Secara
umum, sesuai Perda No. 2 Tahun 2003 tentang RTRW Propinsi Jawa Barat
2010, telah ditetapkan kebijakan untuk meningkatkan fungsi dan kualitas
kawasan lindung di Jawa Barat, termasuk kawasan lindung di Kawasan
Bodebek dan Bopunjur. Kebijakan dijabarkan dalam beberapa program, yaitu
(1) Pengukuhan kawasan lindung agar tercapai target luasan kawasan
lindung hutan dan non hutan untuk seluruh Jawa Barat sebesar 45%; (2)
Rehabilitasi lahan konservasi termasuk rehabilitasi lahan-lahan kritis;
(3) Pengawasan, pengamanan, dan pengaturan pemanfaatan sumber daya;
serta (4) Pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kawasan
Lindung.
Kemudian, dalam rangka
mendukung Visi Pemerintah Propinsi Jawa Barat sesuai Perda No. 1 Tahun
2004 tentang Rencana Strategis Propinsi Jawa Barat, terdapat Misi
mengenai pembangunan berkelanjutan, yaitu Misi 4. Mewujudkan Pembangunan
Berkelanjutan melalui Keseimbangan Penduduk dan Lingkungan dalam
Kesatuan Ruang, yang dijabarkan dalam beberapa program, yaitu (1)
Pengendalian pertumbuhan penduduk; (2) Penataan Ruang; (3) Pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan; (4) Peningkatan efektivitas
pengelolaan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; serta
(5) Pemantapan kawasan lindung.
Berdasarkan
kebijakan tersebut di atas, upaya pengelolaan sumber daya air di SWS
Ciliwung Cisadane untuk mengatasi krisis air Jakarta adalah melalui
penataan situ, waduk, dan sungai sebagai sarana dan prasarana
konservasi, penyedia air baku, dan pengendali banjir, serta melalui
konservasi lahan yang diprioritaskan pada kawasan lindung baik di dalam
kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan melalui rehabilitasi lahan
kritis, pengendalian pemanfaatan lahan dan pengendalian kualitas air.
Secara khusus, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air diarahkan untuk mendapatkan sasaran sebagai berikut:
- Meningkatnya kondisi dan fungsi waduk, situ, dan sungai sebagai sarana dan prasarana konservasi, penyedia air baku, dan pengendali banjir,
- Meningkatnya produktivitas sumber-sumber daya air melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan air,
- Meningkatnya kemitraan dan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air,
- Meningkatnya penerapan insentif dan disinsentif ekonomi dalam kebijakan pengelolaan air buangan/ limbah baik limbah industri maupun domestik.
Dalam
rangka penanganan situ, pada tanggal 12 Mei 2004 telah terwujud
penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat bersama-sama
dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota di Wilayah Jabodetabek
untuk melaksanakan Kerjasama dalam rangka Perlindungan dan Pelestarian
Situ Terpadu Di Wilayah Jabodetabek. Sebagai tindak lanjut kesepakatan
tersebut, Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota
di Wilayah Bodebek telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
a.
Menyusun pembagian peran dalam pengelolaan situ antara Kabupaten/Kota,
Propinsi dan Pusat yang meliputi beberapa kegiatan, yaitu
survai/identifikasi, perencanaan, pembangunan, Operasinal dan
Pemeliharaan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
aparat, perijinan, pengamanan serta monitoring dan evaluasi.
b. Menginventarisir data situ di Wilayah Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok)
c.Menginventarisir
penanganan situ yang telah pernah dilakukan, yaitu berupa kegiatan
survai/identifikasi, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi, Operasional
dan Pemeliharaan, serta kerjasama baik yang didanai melalui APBN, APBD
Propinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
d.
Menyusun rencana penanganan situ di Wilayah Bodebek pada tahun
2005-2010, jenis penanganan yang dibutuhkan serta usulan sumber dananya.
Dari
kesepakatan pembagian peran dalam pengelolaan situ, Pemerintah Propinsi
Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Bodebek telah
sepakat bahwa kegiatan survey/identifikasi, pembangunan, operasi dan
pemeliharaan, rehabilitasi, pengamanan dan monitoring akan dilakukan
bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota,
kegiatan perencanaan/desain akan dilakukan Pemerintah Pusat dan Propinsi
sedangkan kegiatan perijinan dan pemberdayaan masyarakat akan dilakukan
oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya
berdasarkan inventarisasi situ di Wilayah Bodebek, telah
teridentifikasi 161 situ dengan luas sekitar 1 sampai 30 ha per situ
yang tersebar di Kabupaten Bogor (102 situ), Kota Bogor (9 situ),
Kabupaten Bekasi (33 situ), Kota Bekasi (3 situ) dan Kota Depok (14
situ). Secara umum kondisi situ-situ tersebut cukup memprihatinkan
karena tertutup gulma, mengalami sedimentasi, tidak memiliki bangunan
outlet yang memadai serta telah berubah fungsi menjadi peruntukan non
situ seperti sawah dan perumahan. Selain itu, telah disepakati rencana
penanganan situ di Wilayah Bodebek tahun 2005-2010 oleh Pemerintah Pusat
(melalui PIPWS Ciliwung Cisadane), Pemerintah Propinsi dan
Kabupaten/Kota.
Selain situ, rencana
pembangunan waduk juga telah teridentifikasi, di mana pada Wilayah
Sungai Ciliwung Cisadane terdapat 10 buah rencana waduk yang terletak di
Kabupaten Bogor dan Bekasi sebagaimana tabel di bawah ini :
Selanjutnya
sesuai RTRWP Jawa Barat 2010, Program Pengembangan Kawasan Lindung
dilaksanakan melalui pengukuhan kawasan lindung, rehabilitasi dan
konservasi lahan di kawasan guna mengembalikan dan meningkatkan fungsi
lindung, pengendalian kawasan lindung, pengembangan partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan kawasan lindung serta pengembangan pola
insentif dan disinsentif pengelolaan kawasan lindung. Pengembangan
kawasan lindung di wilayah Bodebek dilaksanakan di beberapa lokasi, di
antaranya :
Kawasan Gunung Salak
Kawasan Gunung Gede Pangrango
Kawasan Gunung Halimun
Lahan kritis daerah hulu DAS Ciliwung
Lahan kritis daerah hulu DAS Cisadane
D. Kesimpulan dan Saran Kawasan Gunung Gede Pangrango
Kawasan Gunung Halimun
Lahan kritis daerah hulu DAS Ciliwung
Lahan kritis daerah hulu DAS Cisadane
Berdasarkan pembahasan mengenai pengelolaan sumber daya air di WS Ciliwung Cisadane tersebut maupun yang berkaitan dengan penataan ruang di Kawasan Bodebek dan Bopunjur, maka dapat disimpulkan dan disarankan beberapa hal sebagai berikut:
- Perlunya kesinergian dalam kebijakan penataan ruang antara Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di Kawasan tersebut dengan suatu acuan bersama (perlu segera melegalisasikan Ra Keppres RTR Jabodetabek) dan menindaklanjutinya dengan penjabarannya secara operasional sehingga dapat dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan pembagian peran yang ditetapkan,
- Dalam mengatasi permasalahan sumber daya air di Propinsi Jawa Barat khususnya di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane seperti krisis ketersediaan air baku, banjir dan kekeringan, upaya-upaya menuju perbaikan lingkungan harus diprioritaskan seperti perbaikan dan peningkatan kondisi situ dan waduk, konservasi lahan yang berfungsi lindung serta pengendalian pemanfaatan lahan baik yang berfungsi lindung maupun budidaya,
- Untuk mengoptimalkan implementasi berbagai kegiatan tersebut, koordinasi di antara berbagai level pemerintah yaitu Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat lebih ditingkatkan. Hal ini sesuai dengan pasal 85 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bahwa pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah dilakukan melalui koordinasi oleh suatu wadah koordinasi yang bernama dewan sumber daya air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar