Selasa, 14 September 2010

Pencemaran Limbah pada Air Sungai dan Laut


Air merupakan salah satu sumber daya alam yang paling vital bagi kehidupan manusia. Mengapa dikatakan vital?? Karena air banyak digunakan untuk kebutuhan manusia, seperti untuk mandi, masak, mencuci dll. Coba kita lihat di sekitar kita, di zaman sekarang ini masih banyak masyarakat yang manggantungkan hidupnya pada air sungai. Padahal seperti yang kita tahu sungai yang jernih jumlahnya dapat dihitung dengan jari. Saat ini banyak sungai yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah pabrik.

Padahal yang kita tahu, limbah tersebut merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti yang disebutkan pada UUPPLH No.32 Tahun 2009 pasal 1 angka 21 disebutkan bahwa “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat menjadi B3 adalah zat, energy, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.” Biasanya limbah B3 mengandung merkuri, plumbum dan coopper yang semuanya itu berbahaya bagi tubuh manusia.

Sedangkan kenyataannya disisi lain masyarakat banyak yang menggunakan air sungai untuk mandi, minum (yang sebelumnya direbus terlebih dahulu), buang air besar, mencuci, dan semua kegiatan itu dilakukan pada satu tempat. Jadi dapat kita bayangkan seberapa kotornya sungai yang sebelumnya sudah tercemari oleh limbah pabrik dan sampah-sampah ditambah lagi dengan limbah manusia.

Pencemaran air dapat terjadi di sungai dan di laut. Pencemaran air sungai lebih didominasi oleh limbah pabrik dan sampah. Seperti contohnya di kota Bandung. Hampir semua sungai yang terdapat di kota Bandung tercemari oleh limbah pabrik dan sampah-sampah. Pencemaran sungai yang terjadi di Bandung diakibatkan oleh meningkatnya jumlah penduduk otomatis sampah yang dihasilkan semakin banyak. Selain karna meningkatnya jumlah sampah juga dikarenakan semakin sempitnya bahkan semakin berkurangnya lahan untuk digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Tidak adanya lahan disebabkan oleh lahan yang ada digunakan dan dimanfaatkan sebagai areal perumahan maupun gedung-gedung sehingga banyak sampah yang sengaja dibuang di sungai dan tertimbun di dalam tanah. Selain karena sampah, air sungai tercemar juga disebabkan oleh limbah-limbah pabrik yang sengaja dibuang ke perairan khususnya sungai.

Selain itu, pencemaran air juga terjadi di laut. Apabila membahas tentang pencemaran air di laut banyak limbah pabrik yang dibuang begitu saja di laut. Padahal di dalam laut banyak sekali ekosistem yang seharusnya patut untuk jaga. Dampak yang diakibatkan oleh pencemaran limbah tersebut yaitu warna air laut manjadi gelap, banyak ikan-ikan yang mati, selain ikan kandungan limbah juga berdampak pada makhluk hidup yang ada di laut.

Pada gambar tersebut dapat kita lihat warna air laut hitam pekat dan juga mengandung minyak. Pada gambar tersebut juga terlihat ikan yang mati karena teracuni oleh bahan kimia yang terkandung dalam limbah. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian dan tetap saja dibiarkan maka semakin lama ekosistem laut akan musnah.

Sebagai contoh kasus Minamata. Pada kasus tersebut pencemaran air laut terjadi dikarenakan limbah-limbah pabrik yang dibuang ke laut. Padahal limbah tersebut mangandung B3 salah satunya bahan kimia merkuri. Merkuri sangat berbahaya, karena dapat mengakibatkan kematian. Banyak penduduk sekiatar yang mati akibat kandungan limbah tersebut.

Penyelesaiannya tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari kesadaran tiap individu. Pemerintah memang berkewajiban untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Karena Negara memiliki tanggung jawab menurut asas UUPPLH (Pasal 2) antara lain:
a. Negara manjamin pemanfaatan SDA akan mamberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun mendatang.
b. Negara menjamin hak warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan SDA yang menimbulkan pencemaran dan/ kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan sanksi-sanksi tegas kepada pabrik-pabrik yang dangan sengaja membuang limbah-limbah pabriknya di perairan lepas karena apabila tetap dibiarkan maka dampaknya akan semakin parah terhadap lingkungan.
Kesadaran individu juga sangat diperlukan untuk kelestarian lingkungan karena dengan suatu kesadaran maka akan mengurangi kerusakan lingkungan mulai dari tindakan yang kecil sampai yang berpengaruh besar.

Selain pemerintah yang bertanggung jawab, pihak pencemar juga bertanggungjawab dalam masalah tersebut, bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/ kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/ kerusakan wajib menanggung biaya pemulihan.

Apabila dikaitkan lagi dengan asas UUPPLH (Pasal 2) dalam bentuk partisipatifnya bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan dalam asas ekoregion disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik SDA, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal. Dengan diperhatikannya karakteristik-karakteristik tersebut maka akan mengurangi terjadinya kerusakan lingkungan.

Pencemaran air juga dapat digolongkan sebagai pencemaran lingkungan hidup. Maka setiap lingkungan hidup sangat diperlukan adanya perlindungan dan pengelolaan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat pada tujuan UUPPLH (Pasal 3) yaitu:
1. Melindungi wilayah kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa mendatang.
7. Menjamin pemenuhan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
10. Mengantisispasi isu lingkungan global.

Dengan makin banyaknya kasus pencemaran lingkungan terutama pencemaran air seharusnya ini dapat menjadi “PR” bagi pemerintah dan juga seluruh masyarakat agar dapat menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan tidak berdampak buruk bagi kehidupan manusia.
LPM Pro Justicia

Tidak ada komentar:

EASYHITS4U

Link akun paypal Untuk transaksi bisnis anda yang lebih mudah

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PINGLER.COM